Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Modusnya Plek Ketiplek, Praktik Korupsi Bupati Sukoharjo Terinspirasi Era Jabatan Suami?

        Modusnya Plek Ketiplek, Praktik Korupsi Bupati Sukoharjo Terinspirasi Era Jabatan Suami? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak hanya fokus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Etik, tetapi juga membuka peluang menelusuri praktik serupa yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

        KPK menilai terdapat kemiripan mencolok antara modus yang digunakan Etik Suryani dengan pola yang diduga dijalankan pada periode sebelumnya. Bahkan, besaran pungutan yang diminta kepada aparatur sipil negara (ASN) disebut sama sehingga memunculkan dugaan praktik tersebut hanya diteruskan dari pemerintahan sebelumnya.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

        "Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7/2026).

        Baca Juga: Simpan Emas 2,5 Kg! Ternyata Begini Cara Licik Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah

        Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan karena praktik yang dijalankan Etik diduga meniru pola yang pernah berlangsung saat suaminya memimpin Kabupaten Sukoharjo. Tak hanya mekanismenya, nominal pungutan yang diminta kepada para ASN juga disebut identik.

        "Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujarnya.

        Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

        Penyidik menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, melalui mekanisme "setoran upah pungut" yang dijalankan menggunakan sejumlah kode perintah kepada bawahannya.

        Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar. Uang itu ditemukan di beberapa brankas yang diduga menjadi tempat penyimpanan hasil setoran.

        Selain uang tunai, penyidik juga menemukan brankas lain di kawasan Laweyan yang berisi logam mulia sebanyak 25 keping, masing-masing seberat 100 gram atau total mencapai 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar. Temuan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: