Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Trump Umumkan Blokade Pelabuhan Iran, Kargo Lewati Selat Hormuz Kena Tarif 20 Persen

        Trump Umumkan Blokade Pelabuhan Iran, Kargo Lewati Selat Hormuz Kena Tarif 20 Persen Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan Angkatan Laut AS kembali memberlakukan blokade terhadap seluruh pelabuhan Iran. Bersamaan dengan itu, pemerintah AS akan mengenakan tarif sebesar 20 persen bagi setiap kargo yang melintasi Selat Hormuz.

        Trump menyampaikan kebijakan tersebut melalui akun Truth Social miliknya. Ia menegaskan Selat Hormuz akan tetap terbuka, namun pengamanan kawasan itu akan dibiayai melalui pungutan terhadap kargo yang melintas.

        "Selat Hormuz TERBUKA dan akan tetap TERBUKA, dengan atau tanpa Iran. Kami memberlakukan kembali BLOKADE Iran," tulis Trump, dikutip Selasa (14/7/2026).

        Trump menjelaskan tarif 20 persen itu dimaksudkan sebagai kompensasi atas biaya operasi militer Amerika Serikat dalam menjaga keamanan jalur pelayaran di kawasan yang dinilai rawan konflik.

        "AS... akan mendapatkan penggantian biaya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim, untuk segala biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini," ujarnya.

        Sebelumnya, Joint Maritime Information Centre (JMIC) yang dipimpin Angkatan Laut AS mengumumkan blokade terhadap pelabuhan dan wilayah pesisir Iran mulai diberlakukan pukul 20.00 GMT pada 14 Juli atau 15 Juli pukul 03.00 WIB. Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan Presiden Trump.

        "Komando Pusat AS (US Central Command) akan mulai memberlakukan blokade angkatan laut terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran," demikian pernyataan JMIC.

        "Dengan ini, semua kapal netral diperingatkan dan diberi waktu hingga dimulainya penegakan aturan untuk meninggalkan wilayah yang diblokade tersebut," lanjut pernyataan itu.

        JMIC menjelaskan blokade mencakup seluruh wilayah pesisir selatan Iran, termasuk pelabuhan dan terminal ekspor minyak. Meski demikian, kapal netral yang melintasi Selat Hormuz menuju atau dari negara selain Iran disebut tetap diperbolehkan melintas, sementara pengiriman bantuan kemanusiaan akan diizinkan setelah melalui proses pemeriksaan.

        Baca Juga: Diungkap Senator Amerika, Donald Trump Sudah Kehabisan Akal untuk Mengakhiri Perang Iran

        JMIC juga memperingatkan kapal yang membantu Iran menghindari blokade melalui transfer muatan antar-kapal dapat dianggap bekerja sama dengan Teheran. Kapal-kapal tersebut berpotensi dikenai pemeriksaan hingga tindakan penegakan hukum oleh pasukan pelaksana blokade.

        "Kapal-kapal yang membantu kapal lain menghindari blokade dengan melakukan transfer muatan antar-kapal dicurigai bekerja sama dengan atau untuk Iran, dan akan dikenai tindakan pemeriksaan di atas kapal. Tindakan penegakan aturan mencakup pelumpuhan dan serangan yang bersifat menghancurkan terhadap kapal-kapal yang tidak segera mematuhi perintah dari pasukan pelaksana blokade atau pemeriksaan," demikian pernyataan JMIC.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: