Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Wacana Layer Tarif Cukai Baru, DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

        Soal Wacana Layer Tarif Cukai Baru, DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana layer tarif cukai rokok murah unutk mengakomodasi rokok ilegal terus menuai polemik di Indonesia. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus pasar legal dan penerimaan negara, kebijakan ini dinilai tidak menjawab tantangan utama yang dihadapi industri hasil tembakau (IHT), bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam struktur cukai.

        Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai pemerintah hingga kini belum memiliki arah kebijakan jelas terhadap IHT. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diterbitkan maupun diwacanakan justru cenderung kontradiktif dan tidak produktif bagi keberlangsungan industri.

        “Pemerintah sepertinya masih tidak begitu clear memiliki standpoint terhadap industri tembakau ini. Karena banyak sekali kebijakan dan juga wacana kebijakan yang justru kontradiktif dan tidak produktif untuk mendorong kinerja dari industri tembakau secara keseluruhan,” kata Andry yang dikutip di Jakarta, Selasa(14/7/2026).

        Menurut Andry, persoalan paling mendesak yang saat ini dihadapi pelaku industri bukanlah kebutuhan atas lapisan tarif cukai baru, melainkan maraknya peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pasar rokok legal.

        Hal tersebut justru jadi alasan wacana penambahan layer cukai tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal, kebijakan tersebut membuka ruang baru pada berkurangnya penerimaan negara.

        “Menurut saya, ini akan ada kecenderungan bagi pelaku rokok ilegal itu akan berdiri setengah kaki. Bahasa sederhananya, separuh nyolong. Jadi mereka akan masuk regulasi ini, masuk tier ini, tetapi di sisi lain mereka tidak akan memasukkan semua,” katanya.

        Lebih lanjut, ia menilai pembentukan layer baru cukai dapat memberikan sinyal keliru karena seolah menunjukkan negara menyerah menghadapi peredaran rokok ilegal.

        “Dengan membuka ruang ini, praktis menurut saya memberikan sinyal bahwa pemerintah itu sepertinya main-main terhadap industri ini dan tidak cukup serius untuk membenahi, atau dalam hal ini malah menyerah terhadap peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

        Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan pembentukan layer cukai baru.

        Baca Juga: Kontroversi Usulan Rokok Murah: Picu Tren Downtrading dan Ancam Stabilitas Penerimaan Negara

        Baca Juga: Usul Rokok Murah DPR Dikritik: Manjakan Korporasi Besar, Gerus Penerimaan Negara!

        “Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini. Sehingga kami harap Kementerian Keuangan mengkaji terlebih dulu usulan ini secara matang dan mendalam, yang tentunya melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan,” kata Puteri.

        Menurutnya, setiap kebijakan cukai harus dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, konsumsi, kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan tenaga kerja.

        “Saya kira kebijakan tarif cukai haruslah dirumuskan secara seimbang. Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara. Tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: