Ini Alasan Sony Sonjaya Ditolak jadi Justice Collaborator Meski Sudah Beberkan 41 Nama
Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LPSK menyatakan Sony tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status justice collaborator.
Menurutnya, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah belum adanya keterangan penting yang disampaikan Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar, baik kepada LPSK maupun kepada penyidik.
Selain itu, LPSK menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Kondisi tersebut membuatnya tidak memenuhi ketentuan sebagai justice collaborator, yang pada prinsipnya diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan pelaku utama.
Susilaningtias juga mengungkapkan LPSK tidak menemukan adanya unsur ancaman terhadap keselamatan pemohon yang menjadi dasar perlindungan khusus. Di samping itu, Sony juga belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan keseluruhan hasil penilaian tersebut, LPSK memutuskan permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan dan resmi ditolak.
Baca Juga: Akhirnya Kejagung Berhenti Periksa SPPG Milik Polri
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, pengajuan itu dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut kliennya membutuhkan jaminan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya sambil menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: