Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Kasus Febrie Adriansyah adalah Gempa Bumi Hukum di Era Prabowo

        Mahfud MD: Kasus Febrie Adriansyah adalah Gempa Bumi Hukum di Era Prabowo Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai "gempa bumi hukum" yang mengguncang penegakan hukum di Indonesia.

        Mahfud menilai perkara tersebut memiliki dampak besar karena melibatkan pejabat penegak hukum yang selama ini dikenal menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

        "Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai 'gempa bumi' karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan kemudian dengan bukti-bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, Selasa (14/7/2026) malam.

        Mahfud juga menyoroti keputusan pengalihan penyidikan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

        "Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum. Dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal? Enggak ada, enggak pernah ada dalam sejarah dan itu tidak boleh," ucapnya.

        Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyangkut etika dan moral pejabat publik. Mahfud mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 ketika muncul krisis kepercayaan dan potensi konflik kepentingan.

        Sebagai jalan keluar, Mahfud menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

        Baca Juga: Mahfud MD Desak Prabowo Turun Tangan dalam Kasus Febrie Adriansyah, Minta KPK Ambil Alih

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

        Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan pengalihan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: