Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Jampidsus Jadi 'Gempa Bumi Hukum' di Era Prabowo

        Kasus Jampidsus Jadi 'Gempa Bumi Hukum' di Era Prabowo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan "gempa bumi hukum" terbesar sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai.

        Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam perbincangan bersama akademisi Rhenald Kasali yang tayang di kanal YouTube Rhenald Kasali pada Selasa (14/7/2026).

        Menurut Mahfud, besarnya kasus tersebut bukan semata-mata diukur dari nilai kerugian negara, melainkan karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini memiliki peran sentral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

        "Ini kasus sangat besar. Saya sebut ini gempa bumi hukum terbesar selama pemerintahan Pak Prabowo. Mungkin kasus uangnya ada yang lebih besar, tetapi ini pejabat penegak hukum tertinggi pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung, Jampidsus. Itu gempa bumi hukum yang dahsyat," kata Mahfud.

        Mahfud menilai perkara tersebut berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.

        Ia menegaskan, persoalan utama bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga dampaknya terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.

        Menurut Mahfud, kasus tersebut menjadi ujian besar bagi lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilainya memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

        Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengkritik respons KPK yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret. Ia menyinggung pernyataan pimpinan KPK yang menyebut belum menerima surat terkait supervisi penanganan perkara.

        "Yang bisa menyelamatkan ini, yang paling realistis menurut aturan hukum, memang diambil alih oleh KPK," ujarnya.

        Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus korupsi biasa karena menyangkut integritas sistem hukum nasional.

        "Yang diserang dari proses ini adalah sistem hukum, bukan hanya kasus hukumnya. Sistemnya yang rusak," kata Mahfud.

        Baca Juga: Selat Hormuz Kembali Panas, China Turun Tangan

        Ia menilai, apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum acara yang berlaku, dampaknya dapat meluas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun kepastian hukum di Indonesia.

        Mahfud berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu serta mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: