Koperasi Desa Merah Putih Tak Diprioritaskan Kelola Tambang dan Sawit, Menkop: Sebaiknya Koperasi yang Sudah Eksisting
Kredit Foto: Kemenkop
Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantoro, menegaskan bahwa pengelolaan sektor pertambangan maupun perkebunan sawit tidak diprioritaskan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Menurutnya, peluang tersebut lebih tepat dijalankan oleh koperasi-koperasi yang telah memiliki pengalaman dan skala usaha yang memadai.
Ferry menjelaskan, Kementerian Koperasi tidak hanya membina Kopdes/Kel Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga jasa keuangan.
"Kementerian Koperasi tidak hanya mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga koperasi-koperasi yang sudah eksisting dan selama ini bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, bahkan lembaga keuangan," ujar Ferry di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan apabila Kopdes/Kel Merah Putih nantinya ingin terlibat dalam pengelolaan sektor tersebut. Namun, menurutnya, aktivitas usaha seperti pertambangan dan perkebunan sawit memerlukan kapasitas bisnis yang besar sehingga lebih sesuai dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.
"Bisa saja, tetapi sebaiknya memang bukan koperasi desa. Karena ukuran usahanya besar, lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang sudah memiliki kapasitas," katanya.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Dorong Koperasi Jadi Penopang Kesejahteraan Petani Tebu di Semarang
Ferry juga menegaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pemerintah juga telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan plasma perkebunan sawit yang menggunakan badan usaha koperasi.
"Di Undang-Undang Minerba sudah diatur bahwa koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola plasma di kebun sawit dengan bentuk badan usaha koperasi," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang akan mengelola usaha tersebut, Ferry menegaskan bahwa pengelolaannya dilakukan oleh badan usaha koperasi, bukan oleh manajer Kopdes/Kel Merah Putih.
"Namanya koperasi adalah badan usaha, seperti PT atau BUMN. Jadi koperasi boleh mengelola sawit, memiliki pabrik CPO, dan menjalankan usaha lainnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Karena itu, Ferry kembali menekankan bahwa pengembangan usaha di sektor pertambangan maupun perkebunan sawit sebaiknya dilakukan oleh koperasi-koperasi yang telah eksisting dan memiliki pengalaman menjalankan usaha berskala besar, bukan menjadi fokus utama Kopdes/Kel Merah Putih yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah