- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
ENRG Kucurkan Rp1,09 Triliun ke 3 Anak Usaha untuk Bayar Utang dan Modal Kerja
Kredit Foto: EMP
PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyalurkan pinjaman senilai US$64,67 juta atau sekitar Rp1,09 triliun kepada tiga anak usahanya. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang perbankan serta memperkuat kebutuhan modal kerja masing-masing perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI yang dikutip Kamis (16/7/2026), dana tersebut disalurkan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA), PT Imbang Tata Alam (ITA), dan EMP Bentu Limited.
Rinciannya, PT Energi Maju Abadi (EMA) menerima pinjaman sebesar US$9,59 juta atau sekitar Rp162,22 miliar, PT Imbang Tata Alam (ITA) memperoleh US$49,69 juta atau setara Rp839,93 miliar, sedangkan EMP Bentu Limited mendapatkan US$5,37 juta atau sekitar Rp90,89 miliar. Nilai tersebut menggunakan kurs Rp16.902 per dolar AS.
Wakil Direktur Utama ENRG, Edoardus Ardianto menjelaskan, dana yang diterima EMA digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sekaligus memenuhi kebutuhan modal kerja.
Sementara itu, pinjaman kepada ITA dialokasikan untuk membayar sebagian pokok fasilitas kredit Term Loan 2 yang juga diperoleh dari Bank Mandiri.
"Adapun dana yang diterima EMP Bentu sepenuhnya dimanfaatkan sebagai modal kerja," kata dia.
Dia menegaskan, sumber pendanaan pinjaman tersebut berasal dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026, sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disampaikan kepada investor.
Setiap pinjaman memiliki jangka waktu maksimal lima tahun sejak tanggal pencairan dengan tingkat bunga 8,60% per tahun.
Baca Juga: KMTR Beri Jaminan Pinjaman Sindikasi US$200 Juta untuk 13 Anak Usaha
Baca Juga: TOBA Kantongi Pinjaman Jumbo dari 9 Bank Asing
Transaksi tersebut, bilang dia, merupakan transaksi afiliasi karena ketiga perusahaan merupakan anak usaha yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh perseroan.
Meski demikian, transaksi ini termasuk kategori transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020, mengingat kepemilikan ENRG di masing-masing anak usaha mencapai sedikitnya 99%. Sesuai ketentuan, transaksi tersebut tetap dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: