Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Korupsi & TPPU: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok Beserta Uang dan Emas

        Kasus Korupsi & TPPU: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok Beserta Uang dan Emas Kredit Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

        DR merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan pada Jumat.

        "DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/7).

        Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga akan melimpahkan sejumlah aset berharga milik tersangka yang telah disita selama proses penyidikan.

        "DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita," tambah Victor.

        Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi besar tersebut ke Kejaksaan Agung secara bertahap pada Minggu (12/7).

        Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa selain berkas perkara, penyerahan para tersangka memang dijadwalkan secara bertahap untuk mempermudah proses administrasi.

        "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad Yusuf.

        Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan DR (Don Ritto).

        Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan atas tiga klaster perkara yang saling berkaitan, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: