Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rugikan Peternak Ayam, Wamentan Sudaryono Siap Bawa Pelaku Usaha Nakal ke Ranah Pidana

        Rugikan Peternak Ayam, Wamentan Sudaryono Siap Bawa Pelaku Usaha Nakal ke Ranah Pidana Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi komoditas ayam hidup dan telur ayam ras di pasaran. Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi adanya oknum pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar.

        Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada para pelanggar aturan. Pihaknya siap membawa kasus manipulasi harga tersebut ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat.

        "Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," ujar Wamentan melalui keterangan pers resmi Kementan, Kamis (16/7/2026).

        Sudaryoni mengungkapkan, Kementan mengkhawatirkan adanya pihak ketiga yang sengaja mengeruk keuntungan di tengah ketidakstabilan pasar. Faktanya, tingkat penurunan harga di level konsumen tidak sedalam anjloknya harga yang diterima oleh peternak hulu.

        "Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," tutur Sudaryono.

        Koordinasi intensif kini terus digalang bersama asosiasi perunggasan dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Pengawasan ketat ini diposisikan sebagai upaya nyata negara dalam melindungi hak ekonomi hajat hidup orang banyak.

        Sebelumnya, Pemerintah membuka opsi penyaluran bantuan pangan berupa telur ayam ras di tengah melemahnya harga telur yang saat ini masih berada di bawah harga pokok produksi (HPP).

        Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Suwandi, mengatakan langkah tersebut disiapkan untuk membantu menyerap produksi peternak sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.

        Baca Juga: Wamentan Sudaryono Dorong Koperasi Jadi Penopang Kesejahteraan Petani Tebu di Semarang

        Baca Juga: Kementan Genjot Eskpor Daging Ayam ke Arab Saudi dan China

        Menurut dia, harga telur saat ini masih berada di bawah HPP sebesar Rp26.000 per kilogram. Di sejumlah daerah, harga telur bahkan tercatat hanya berkisar Rp19.000 hingga Rp24.000 per kilogram.

        "Jadi telur sekarang posisinya adalah harga di bawah HPP. HPP-nya Rp26.000. Nah sekarang ada yang di bawah Rp20.000, Rp19.000, Rp20.000, Rp23.000, paling tinggi baru Rp24.000," kata Suwandi dalam konferensi pers pemerintah, Rabu (17/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: