Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Eks Jampidsus: Korupsi Tidak Bisa Dibersihkan dengan Sapu Kotor

        Kasus Eks Jampidsus: Korupsi Tidak Bisa Dibersihkan dengan Sapu Kotor Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka memunculkan beragam spekulasi.

        Di tengah kekhawatiran bahwa kasus tersebut bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi, Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto justru menegaskan perang melawan korupsi tidak boleh bergantung pada satu sosok.

        Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menanggapi pandangan Analis Kebijakan Publik Said Didu yang sebelumnya menyebut Febrie sebagai figur yang berani membongkar sejumlah perkara korupsi besar. Menurut Said, proses hukum terhadap Febrie dikhawatirkan justru memadamkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

        Namun, Bambang menilai pandangan tersebut menunjukkan adanya ketergantungan yang berlebihan terhadap figur tertentu.

        “Kita seolah seperti yang tadi disampaikan, kita tergantung pada sosok seorang. Terlalu tergantung pada sosok Febrie Adriansyah. Semangat itu siapa pun harus semangat,” kata Bambang dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara.

        Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Ada yang Mulai Ketakutan di Kasus Ijazah

        Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang siapa pelakunya. Jika seorang aparat penegak hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum tetap wajib ditegakkan.

        “Yang kita lawan itu adalah para koruptor, bukan melawan lembaga, bukan melawan Kejaksaan. Tapi yang kita usut itu adalah perilaku-perilaku korup. Artinya ketika Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana korupsi ya harus dilawan,” ucapnya.

        Bambang kemudian mengibaratkan pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan jika aparat yang menegakkan hukum justru terlibat dalam praktik korupsi.

        “Kita menyapu sesuatu yang kotor tidak bisa dengan sapu yang kotor juga,” lanjut dia.

        Bambang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak boleh membuat agenda pemberantasan korupsi secara nasional kehilangan arah. Menurutnya, soliditas antarpenegak hukum tetap menjadi kunci agar penanganan kasus korupsi terus berjalan.

        “Jangan sampai ini berhenti hanya sekadar salam-salaman saja. Saya setuju, jangan sampai salam-salaman ini mematikan upaya pemberantasan korupsi,” tambah Bambang.

        Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

        Baca Juga: Sok Kuliti Pendidikan Jokowi, Kini Ijazah Roy Suryo Ikut Disorot: Banyak Hal Janggal

        Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami sejumlah kasus yang berkaitan.

        Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja, PT Krakatau Steel.

        Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan pelat merah PT PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.

        Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara tersebut. Tim ini mayoritas berisi penyidik yang merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: