Bupati Siak Curhat ke Gibran! Minta DBH Tak Dipangkas, Beban Fiskal Daerah Tembus Rp1 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pemerintah pusat mengembalikan hak fiskal daerah penghasil sumber daya alam (SDA) yang menurutnya terdampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan belum dibayarkannya dana kurang salur. Total nilai yang dipersoalkan mencapai hampir Rp1 triliun.
Persoalan tersebut disampaikan Afni saat bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/7/2026). Dalam pertemuan itu, Afni mengaku membahas kondisi fiskal Kabupaten Siak yang tertekan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Afni, Kabupaten Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan DBH pada 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga disebut belum menyalurkan dana kurang salur periode 2023–2024 yang nilainya mendekati Rp500 miliar.
"Beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan daerah karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk DBH bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.
Afni menegaskan DBH merupakan hak konstitusional daerah penghasil SDA karena berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah.
Menurut dia, daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial, hingga potensi konflik.
"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," katanya.
Afni juga menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten tidak dapat disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, struktur pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten berbeda karena tidak ditopang sektor jasa sebagaimana daerah perkotaan.
Ia mencontohkan potensi penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar di wilayah perkotaan, sedangkan pemerintah kabupaten harus membiayai pelayanan hingga ke kampung dan dusun yang memiliki tantangan infrastruktur lebih besar.
"Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah," ujarnya.
Afni mengungkapkan sejak menjabat pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta membenahi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menutup tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Selain menghadapi potensi kehilangan DBH dan dana kurang salur hampir Rp1 triliun, pemerintah daerah juga masih menanggung kewajiban kepada pihak ketiga yang nilainya melebihi Rp300 miliar.
Karena itu, Afni menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
"Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung," katanya.
Baca Juga: Bupati Siak Dorong Kawasan Industri Tanjung Buton Kembali Berstatus PSN untuk Tarik Investasi
Baca Juga: Bupati Siak Minta PT BSP Buka Peluang Investasi, Targetkan Dividen Tembus Rp300 M
Ia menambahkan penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya berkomunikasi dengan sejumlah menteri. Ke depan, Afni berharap dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: