Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi: Duit Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Dinyatakan Asli

        Polisi: Duit Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Dinyatakan Asli Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru.

        Kali ini, Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa uang tunai hingga puluhan kilogram emas yang disita telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah lembaga berwenang.

        Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa keaslian barang bukti telah diuji oleh Bank Indonesia, PT Pegadaian, hingga lembaga terkait untuk mata uang asing.

        "Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

        Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus: Korupsi Tidak Bisa Dibersihkan dengan Sapu Kotor

        Selain uang rupiah, polisi juga memastikan emas yang disita dari perkara tersebut merupakan emas asli.

        "Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujarnya.

        Tak hanya uang rupiah dan emas, uang tunai dalam mata uang asing juga telah melalui proses verifikasi. Uang senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

        Sementara itu, uang sebesar 16.068.804 dolar Singapura juga dipastikan merupakan mata uang asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026.

        Baca Juga: Pejabat Dikit-dikit Korupsi, Mendagri: Kampanye Mahal, Gajinya Gak Nutup!

        Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang mengedepankan transparansi sekaligus sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

        Menurut Budi, seluruh barang bukti diperiksa melalui serangkaian pengujian fisik maupun laboratorium sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.

        Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: