Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Upaya Menunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Menurut hakim, mekanisme praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila permohonan diajukan saat proses praperadilan masih berlangsung dan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim.
"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjutnya.
Hakim menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah pelimpahan berkas perkara menunjukkan adanya upaya menunda pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut ditegaskan tidak memengaruhi pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dr Tifa telah memasuki tahap tanggapan eksepsi, sedangkan sidang Roy Suryo baru dapat dilanjutkan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: