Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo merupakan upaya untuk menunda pemeriksaan perkara pokok. Hakim juga menyebut mekanisme praperadilan dalam perkara ini telah disalahgunakan.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan itu diajukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya pula, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga: Belum Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Justru Tersandung Isu Disertasi Plagiat

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan kini menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, sidang Roy Suryo sebelumnya belum digelar karena menunggu putusan praperadilan yang kini telah diputus ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: