Dibekingi Putusan Terbaru Hakim, Polisi Makin Pede Hadapi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Polda Metro Jaya menegaskan akan semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut disampaikan setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan menteri itu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede mengatakan institusinya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim yang menyatakan permohonan praperadilan pakar telematika itu tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga: Dibongkar Ahli Hukum, Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto, dikutip Selasa (20/7/2026).
Menurut Abrianto, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang jelas bahwa permohonan praperadilan tersebut sudah kehilangan relevansinya karena perkara pokok telah memasuki proses persidangan di pengadilan.
Bahkan, hakim juga menilai pengajuan praperadilan tersebut merupakan upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, polisi tetap menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Namun, dalam perkara Roy Suryo, pengadilan telah memberikan putusan bahwa permohonan tersebut tidak lagi memiliki dasar yang relevan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," ujar Abrianto.
Dengan adanya putusan tersebut, kepolisian memastikan proses perkara pokok akan tetap berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Abrianto juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila di kemudian hari kembali muncul upaya hukum berupa permohonan praperadilan baru dari pihak Roy Suryo. Menurutnya, kepolisian siap menghadapi setiap proses hukum yang tersedia dalam sistem peradilan.
"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Abrianto.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak lagi relevan dan justru dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM
Dengan putusan tersebut, status tersangka mantan menteri itu tetap dinyatakan sah. Perkara dugaan fitnah terkait ijazah pun dipastikan berlanjut ke tahap persidangan. Sementara Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar