Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Rektor UGM dan Kapolri Jadi Penentu Nasib Kasus Ijazah Jokowi

        Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Rektor UGM dan Kapolri Jadi Penentu Nasib Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah sorotan terhadap praperadilan kedua Roy Suryo yang ditolak hakim, Rektor UGM Ova Emilia dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai menjadi figur kunci dalam perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

        Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, menilai pergantian pimpinan di UGM maupun Polri bisa mengubah arah penyelesaian kasus.

        "Kalau saya simpel aja. Kalau rektor UGM diganti, kalau Kapolri diganti, ini secara formal kasus ijazah ini akan sudah beda nanti penyelesaiannya. Jadi ini kuncinya tinggal dua sebenarnya, rektor UGM dan Kapolri," ungkapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (21/7).

        Lukas menambahkan, masa jabatan Rektor UGM Ova Emilia berlangsung hingga 2027, sementara Kapolri Listyo Sigit disebut-sebut akan diganti lebih cepat.

        "Kapolri pensiun 2027 malah isunya Agustus ini mau diganti," imbuhnya.

        Baca Juga: Lukas Luwarso: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Kebijakan Era 2014–2024 Bisa Digugat

        Pihak UGM sendiri menegaskan memiliki dokumen otentik terkait rekam jejak pendidikan Jokowi, mulai dari pendaftaran mahasiswa, proses kuliah, KKN, hingga wisuda pada November 1985. Rektor Ova Emilia menekankan bahwa tugas universitas hanya menjaga data kelulusan, sedangkan pembuktian fisik ijazah di pengadilan menjadi tanggung jawab Jokowi

        Di sisi lain, Polri melalui Dittipidum Bareskrim dan Puslabfor telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya, dokumen bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan asli secara hukum dan saintifik. Langkah ini sekaligus menjadi dasar penegakan hukum terhadap laporan dugaan fitnah atau penyebaran berita bohong.

        Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

        Dalam sidang, Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. 

        “Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).

        Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.

        Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dokter Tifa Justru Sibuk Pilih Outfit Sidang

        "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

        Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: