Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pramono Bicara Nasib Rapel Gaji PPPK

        Pramono Bicara Nasib Rapel Gaji PPPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengalami kendala anggaran untuk membayar rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan kemampuan fiskal Jakarta sangat mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

        Menurut Pramono, kendala yang terjadi saat ini murni terkait proses dan mekanisme penganggaran pascanaiknya Upah Minimum Regional (UMR), bukan karena ketersediaan dana.

        "Kalau di DKI Jakarta yang sekarang ini menjadi isu sebenarnya ada dua. PPPK karena UMR-nya mengalami kenaikan dan harus dirapel. Dan untuk merapel itu kan nggak kemudian kalau orang Jawa bilang sak deg sak nyet, langsung kemudian harus dirapel kan harus ada anggarannya," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

        Pramono menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel gaji tidak bisa dilakukan secara mendadak karena wajib melalui tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD DKI Jakarta. Kendati demikian, masyarakat dan para pegawai diimbau tidak khawatir.

        "Tetapi intinya bagi DKI Jakarta untuk yang seperti itu tidak ada masalah, karena memang budget-nya ada," tegasnya.

        Selain persoalan rapel gaji, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menyelesaikan penyesuaian regulasi terkait status kepegawaian PPPK, khususnya di sektor kesehatan.

        Perubahan aturan dari pemerintah pusat menyebabkan dinamika pilihan status bagi sebagian tenaga kesehatan, seperti memilih menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Hal ini berdampak pada perlunya penyesuaian administrasi di tingkat pemda.

        Pramono memastikan pihak Pemprov DKI akan bergerak cepat menyelesaikan penyesuaian tersebut seiring tersedianya payung hukum yang jelas dari pusat. Apalagi, Jakarta sudah mengantongi keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

        "Tapi kalau Pemerintah Jakarta sendiri selama peraturannya tegas jelas, tentunya kami akan segera selesaikan. Dan untuk Jakarta alhamdulillah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian PANRB," pungkas Pramono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: