Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Sambut Putusan Sela Dokter Tifa, Sebut Hakim Dapat Petunjuk dari Tuhan

        Roy Suryo Sambut Putusan Sela Dokter Tifa, Sebut Hakim Dapat Petunjuk dari Tuhan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyambut positif putusan sela yang memenangkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Roy menilai keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pihak yang menghadapi perkara serupa.

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Putusan itu membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

        Roy mengatakan putusan tersebut merupakan jalan yang diberikan Tuhan kepada majelis hakim. Ia meyakini keputusan itu menjadi hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai koridor.

        "Bahwa hari ini, Kamis 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dr. Tifauzia Tyasuma," kata Roy kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

        Roy juga memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Dokter Tifa yang dinilai berhasil memperjuangkan perkara tersebut. Menurutnya, argumentasi hukum yang dibangun sejak awal menjadi dasar penting lahirnya putusan sela.

        Baca Juga: Roy Suryo Yakin Kasusnya Ikut Gugur usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim

        "Jadi ini adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah, berdasarkan ilmu-ilmu hukum, dan itu tidak terbantahkan sampai dengan hari ini. Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini dan ini perkaranya berhenti," ujar Roy.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: