Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Tifa Minta Publik Tak Buru-buru Simpulkan Akhir Kasus Ijazah Jokowi: Putusan Bebas, Tapi...

        Dokter Tifa Minta Publik Tak Buru-buru Simpulkan Akhir Kasus Ijazah Jokowi: Putusan Bebas, Tapi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pengabulan eksepsi adalah akhir perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, proses hukum dinilai masih terbuka untuk berlanjut.

        Tim Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT) Andhika Dian Prasetyo mengatakan putusan sela yang dibacakan pengadilan hanya menyangkut keabsahan surat dakwaan, bukan memutus pokok perkara. Karena itu, ia menilai masyarakat tidak seharusnya langsung menganggap perkara tersebut telah selesai hanya karena pemeriksaan pokok perkara dihentikan.

        Baca Juga: Mahfud MD: Tamparan Hotman Paris ke Prabowo Bukanlah Pelanggaran Hukum, Kecuali Presiden Merasa...

        "Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa klien kami ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," kata Andhika, dikutip Jumat (24/7/2026).

        Menurut Andhika, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, jaksa masih memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

        Ia menjelaskan salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyusun kembali surat dakwaan baru dengan memperhatikan seluruh pertimbangan hukum yang telah disampaikan majelis hakim dalam putusan sela.

        "Untuk penjelasan apakah ini otomatis selesai atau tidak, ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

        "Termasuk apabila mungkin dipandang menyusun surat dakwaan baru dengan memperhatikan pertimbangan Majelis," lanjut Andhika.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi. Dalam putusan sela, hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Akibatnya, pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

        Salah satu alasan utama majelis hakim membatalkan surat dakwaan adalah karena jaksa menggunakan dua ketentuan hukum yang mengatur delik pencemaran nama baik dengan substansi yang sama, tetapi berasal dari rezim hukum yang berbeda.

        Penggunaan dua norma tersebut secara bersamaan justru menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dianggap tidak disusun secara cermat. Padahal dalam hukum acara pidana, surat dakwaan merupakan fondasi utama sebuah perkara. Jika fondasi tersebut dinyatakan cacat secara hukum, maka pemeriksaan terhadap substansi perkara memang tidak dapat dilanjutkan.

        Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

        Dokter Tifa dengan ini belum aman. Putusan sela bukan berarti perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selama jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki atau menyusun dakwaan baru sesuai pertimbangan majelis hakim, proses hukum masih berpotensi berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Kasus Ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: