Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Batal Aman? Dokter Tifa Diam-diam Simpan Bukti yang Tak Bisa Dibantah

        Jokowi Batal Aman? Dokter Tifa Diam-diam Simpan Bukti yang Tak Bisa Dibantah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma  atau Dokter Tifa memang membuat sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, ia mengaku sama sekali tidak khawatir apabila nantinya perkara tersebut kembali bergulir.

        Dokter Tifa menegaskan dirinya telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Selama sekitar satu tahun terakhir, ia mengaku melakukan riset terhadap ratusan dokumen yang akan dijadikan bahan bantahan atas hasil penyelidikan polisi.

        "Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa.

        Menurutnya, dari ratusan dokumen tersebut terdapat sejumlah bukti yang diyakini akan menjadi materi penting dalam proses pembuktian di persidangan sidang ijazah Jokowi. 

        Baca Juga: Dokter Tifa Jangan Senang Dulu, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Belum Benar-benar Tamat

        Salah satunya berkaitan dengan transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan tahun 1985. Dokter Tifa mengklaim dokumen tersebut menunjukkan syarat kelulusan sarjana saat itu.

        "Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.

        "Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.

        Ia menambahkan, dokumen tersebut hanya sebagian kecil dari total bahan yang telah dipersiapkan.

        "Ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," jelasnya.

        Selain transkrip nilai, Dokter Tifa juga mengaku memiliki dokumen lain terkait penggunaan materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.

        “Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” katanya.

        "Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelas Dokter Tifa.

        Baca Juga: Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat

        Diketahui, Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo, sebelumnya juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut telah selesai.

        Menurut Andhika, putusan sela yang dikabulkan hakim hanya menyangkut keabsahan surat dakwaan, bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

        "Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa klien kami ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," kata Andhika.

        "Ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: