Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Profesor dari UI Ini Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo, Dinilai Melanggar UU, Ini 5 Alasannya

        Profesor dari UI Ini Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo, Dinilai Melanggar UU, Ini 5 Alasannya Kredit Foto: Youtube Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) mendulang kritik tajam. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan URI tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

        Sorotan ini mengemuka seiring pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI yang berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Menurut Hikmahanto, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa pendirian URI melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia:

        1. Absennya Dasar Hukum Pendirian Universitas

        Hingga saat ini, tidak ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar legalitas pendirian URI layaknya PTN-BH, ataupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang mendasari Universitas Pertahanan (Unhan). Landasan yang ada sejauh ini hanya Keputusan Presiden terkait pengangkatan pimpinan, bukan pendirian lembaganya.

        2. Nomenklatur Pimpinan

        Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP No. 4 Tahun 2014, pimpinan tertinggi untuk nomenklatur Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur sebagaimana yang ditetapkan pada URI.

        3. Kedudukan Lembaga Administrasi Negara (LAN)

        Rencana pengintegrasian Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI dinilai menabrak aturan. Sesuai UU, LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri PANRB, sehingga tidak tepat berada di bawah naungan universitas.

        4. Penyimpangan Misi dan Rumpun Pendidikan

        Pasal 1 angka 7 PP No. 4 Tahun 2014 menyebutkan universitas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu. Sementara itu, URI dirancang khusus untuk mencetak calon pemimpin masa depan dan pejabat pemerintah, yang dianggap berseberangan dengan hakikat penyelenggaraan perguruan tinggi.

        5. Pengadopsian Model Pendidikan Militer

        Menjadikan model pendidikan ketentaraan (seperti Mabes TNI/Angkatan) sebagai acuan struktur URI dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksananya.

        Imbauan untuk Kementerian Terkait

        Hikmahanto menegaskan bahwa kementerian terkait khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek) yang seharusnya memberikan masukan yang tepat kepada Presiden agar gagasan besar tersebut tidak mengabaikan tata hukum.

        "Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," tegas Hikmahanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: