Ramai Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Jamwas: Pelimpahan ke Kejagung Sudah Tepat
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara menanggapi anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih.
Kejagung menegaskan proses tersebut telah berjalan sesuai aturan dan bahkan menyebut praktik serupa pernah dilakukan dalam perkara besar sebelumnya.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Kejagung memiliki dasar yang jelas dan bukan hal baru dalam penegakan hukum.
"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Pernah dengar kan? Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," kata Rudi.
Baca Juga: Mendadak Ditinggalkan Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie sampai Meminta...
Rudi menjelaskan, perkara yang kini dikaitkan dengan Febrie juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah ditangani Kejagung, yakni kasus PT Asabri. Saat itu, kata dia, proses pengalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya diterima langsung olehnya ketika masih bertugas sebagai koordinator di bidang pidana khusus.
Kasus dugaan korupsi PT Asabri sendiri mulai ditangani Kejagung pada akhir 2020. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Lebih lanjut, Rudi menilai pengalihan penanganan perkara justru dapat memberikan kepastian hukum, termasuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Menurutnya, posisi Kejaksaan yang memiliki kewenangan sebagai penyidik sekaligus prapenuntutan akan membuat proses penanganan perkara lebih efektif.
"Kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan). Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik," ujar Rudi.
Ia pun menegaskan alasan tersebut menjadi dasar mengapa pelimpahan perkara ke Jampidsus dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga, penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Pamer Hemat Anggaran Rp300 Triliun, Duitnya Dialihkan untuk MBG
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kasus Febrie Adriansyah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menilai pelimpahan ke Kejagung tidak berdasar.
Mahfud mengatakan terdapat sejumlah alasan yang dinilai relevan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut. Salah satunya karena muncul kecurigaan publik bahwa penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Selain itu, ia juga menilai terdapat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proses penanganan perkara korupsi itu sendiri serta adanya potensi hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan.
"Alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup," ujar Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: