Penguatan Kapasitas Reasuransi Jadi Kunci Ketahanan Industri Asuransi Nasional
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketika masyarakat membeli polis asuransi, perhatian umumnya tertuju pada perusahaan yang menerbitkan perlindungan tersebut. Padahal, di balik setiap polis terdapat satu mata rantai yang bekerja memastikan perusahaan asuransi tetap mampu memenuhi kewajibannya ketika menghadapi klaim bernilai besar, yakni perusahaan reasuransi.
Secara sederhana, reasuransi merupakan mekanisme pengalihan sebagian risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi. Skema ini memungkinkan perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menanggung berbagai risiko, mulai dari proyek infrastruktur, kawasan industri, pembangkit listrik, hingga aset-aset bernilai triliunan rupiah.
Peran reasuransi kini tidak lagi sekadar menjadi "asuransi bagi perusahaan asuransi". Dalam praktiknya, reasuransi menjadi salah satu fondasi penting yang menjaga stabilitas industri perasuransian sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional. Kebutuhan yang semakin mendesak di tengah pembangunan infrastruktur, investasi, transformasi digital, hingga munculnya berbagai risiko baru seperti serangan siber dan perubahan iklim.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menekankan penguatan reasuransi menjadi bagian penting dalam memperkuat industri perasuransian nasional yang hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.
Salah satu indikator yang paling jelas menurutnya adalah tingkat penetrasi asuransi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan pertumbuhan berarti.
"Kalau kita lihat statistik selama lima sampai enam tahun terakhir, industri asuransi Indonesia sebenarnya tidak bertumbuh secara riil. Penetrasi asuransi bahkan cenderung menurun. Artinya, pertumbuhan industri lebih lambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya kepada Warta Ekonomi.
Penetrasi asuransi sendiri merupakan perbandingan antara total premi dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika angka tersebut stagnan atau menurun, kontribusi industri terhadap perekonomian juga ikut melemah.
Pandangan ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetrasi asuransi komersial Indonesia masih berada di kisaran 1,5 persen, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai sekitar 3,9 persen. Kondisi ini menunjukkan ruang pertumbuhan yang masih sangat besar, namun membutuhkan penguatan fondasi agar berkembang secara berkelanjutan.
Reasuransi Masih Menghadapi Tantangan Struktural
Di balik peluang tersebut, Delil menilai industri reasuransi nasional masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dari sisi kapasitas permodalan. Berbeda dari perusahaan asuransi yang berhadapan langsung dengan nasabah, perusahaan reasuransi justru mengambil alih risiko-risiko yang nilainya jauh lebih besar dan memiliki tingkat volatilitas lebih tinggi.
Karena itu, secara ideal perusahaan reasuransi seharusnya memiliki kekuatan finansial yang lebih besar dibandingkan perusahaan asuransi.
"Perusahaan reasuransi bertugas mengambil alih risiko-risiko yang lebih besar dan lebih volatil. Karena itu secara natural kekuatan finansial perusahaan reasuransi juga semestinya lebih besar dibandingkan perusahaan asuransi," jelasnya.
Namun kondisi tersebut, menurut Delil, belum tercermin di Indonesia.
Ia mencontohkan Indonesia Re yang memiliki ekuitas sekitar Rp2,5 triliun masih menjadi perusahaan reasuransi domestik dengan modal terbesar. Di sisi lain, sejumlah perusahaan asuransi nasional justru telah memiliki ekuitas beberapa kali lebih besar.
Selain itu, hingga kini belum ada perusahaan reasuransi nasional yang memiliki international financial strength rating, salah satu indikator penting yang menjadi pertimbangan pasar global dalam menilai kekuatan perusahaan reasuransi.
Kondisi tersebut dinilai membatasi kemampuan reasuransi domestik untuk menyerap risiko-risiko bernilai besar sekaligus bersaing di pasar internasional.
Pasalnya, tak hanya membutuhkan modal yang kuat, perusahaan reasuransi juga dituntut memiliki portofolio yang terdiversifikasi. Berbeda dengan perusahaan asuransi yang sebagian besar beroperasi di pasar domestik, perusahaan reasuransi idealnya menghimpun bisnis dari berbagai negara sehingga eksposur risikonya tidak terkonsentrasi pada satu wilayah.
Diversifikasi tersebut menjadi salah satu karakteristik utama perusahaan reasuransi global karena mampu meningkatkan ketahanan perusahaan ketika terjadi bencana atau kerugian besar di suatu negara.
Menurut Delil, kondisi inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri reasuransi nasional.
Sementara itu, OJK juga menempatkan penguatan kapasitas industri sebagai salah satu prioritas dalam reformasi sektor perasuransian. Agenda tersebut mencakup penguatan permodalan, tata kelola, digitalisasi, hingga peningkatan daya saing perusahaan asuransi dan reasuransi agar mampu menghadapi risiko yang semakin kompleks.
Ruang Pertumbuhan Industri Masih Sangat Besar
Meski menghadapi berbagai tantangan, prospek industri perasuransian Indonesia dinilai masih terbuka lebar. Rendahnya tingkat penetrasi justru menunjukkan besarnya potensi pasar yang belum tergarap.
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia memiliki basis ekonomi yang besar. Namun, tingkat kepemilikan produk asuransi masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Bagi Delil, kondisi tersebut menjadi peluang bagi industri untuk tumbuh lebih cepat pada masa mendatang.
"Kalau penetrasi asuransi suatu negara masih rendah, berarti ruang pertumbuhannya masih sangat besar. Indonesia memiliki ekonomi yang besar, tetapi penetrasi asuransinya masih termasuk rendah. Di situlah sebenarnya peluang industrinya," kata Delil.
OJK juga memiliki pandangan serupa. Dalam roadmap pengembangan industri, regulator menilai peningkatan penetrasi perlu didorong melalui penguatan literasi, inklusi keuangan, inovasi produk, serta pengembangan distribusi agar perlindungan asuransi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono menilai rendahnya penetrasi asuransi tidak hanya berkaitan dengan literasi masyarakat, tetapi juga dipengaruhi persoalan kepercayaan terhadap industri.
Menurutnya, sejumlah kasus besar yang pernah terjadi di sektor perasuransian membentuk persepsi negatif yang kemudian digeneralisasi oleh masyarakat terhadap seluruh perusahaan asuransi.
"Literasi itu bukan sekadar memahami produk. PR terbesar industri saat ini adalah trust issue. Beberapa kasus besar yang pernah terjadi membuat sebagian masyarakat kemudian mengeneralisasi seluruh industri asuransi," ujar Cipto.
Selain membangun kembali kepercayaan publik, Delil menilai implementasi program asuransi wajib juga dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan industri. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka ruang bagi pemerintah untuk mengembangkan berbagai skema asuransi wajib, seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga kendaraan bermotor maupun asuransi rumah tinggal.
"Menurut saya industri juga perlu lebih proaktif mendorong implementasinya. Amanat undang-undangnya sudah ada, tinggal bagaimana konsep produknya, desainnya, kemudian didorong bersama regulator agar bisa dijalankan," ujarnya.
Delil mencontohkan Malaysia, di mana sekitar 47 persen premi asuransi umum berasal dari asuransi wajib kendaraan bermotor. Menurutnya, skema tersebut mampu memperluas perlindungan sekaligus menciptakan sumber premi yang lebih stabil bagi industri karena tidak bergantung pada penjualan kendaraan baru.
Reasuransi Tak Lagi Sekadar Menanggung Risiko
Seiring meningkatnya kompleksitas risiko, fungsi perusahaan reasuransi kini tidak lagi sebatas menyediakan kapasitas pembiayaan bagi perusahaan asuransi. Reasuransi juga dituntut menjadi mitra strategis yang mampu membantu perusahaan asuransi mengelola risiko secara lebih efektif.
Delil menjelaskan, perusahaan asuransi saat ini membutuhkan perusahaan reasuransi yang memiliki dua kekuatan utama, yakni capacity dan capability.
Capacity merujuk pada kemampuan finansial untuk menyerap risiko-risiko bernilai besar. Sementara capability mencakup kemampuan teknis, mulai dari pengembangan produk, manajemen portofolio risiko, hingga dukungan dalam proses underwriting.
"Yang dibutuhkan perusahaan asuransi adalah perusahaan reasuransi yang memiliki capacity dan capability. Capacity berarti memiliki kekuatan modal untuk menahan risiko-risiko besar. Capability berarti memiliki kemampuan teknis, mulai dari pengembangan produk, inovasi, sampai membantu perusahaan asuransi mengelola portofolio risikonya secara lebih efektif," kata Delil.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan industri reasuransi global. Perusahaan reasuransi modern tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia kapasitas modal, tetapi juga menjadi pusat keahlian (knowledge partner) yang mendukung perusahaan asuransi melalui analisis data, pemodelan risiko, serta pengembangan solusi untuk berbagai risiko baru.
Menurut Delil, transformasi tersebut juga menjadi fokus Indonesia Re dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak menjabat sebagai Direktur Teknik Operasi pada 2022, ia melakukan pemetaan terhadap kemampuan perusahaan dengan membandingkannya dengan sejumlah perusahaan reasuransi global. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
"Kami melakukan benchmarking dengan perusahaan reasuransi global. Hasilnya memang menunjukkan masih ada ketertinggalan di berbagai lini. Karena itu, kami berupaya mengejarnya secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan," ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan fungsi aktuaria, manajemen portofolio, manajemen risiko, dan underwriting. Indonesia Re juga memperluas kerja sama dengan perusahaan reasuransi maupun broker internasional untuk mempercepat transfer pengetahuan dan penerapan praktik terbaik industri.
Meski demikian, Delil mengakui bahwa penguatan kapasitas tidak dapat dilakukan secara instan. Selain peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan permodalan tetap menjadi faktor penting agar perusahaan reasuransi nasional mampu meningkatkan kapasitasnya.
Risiko Baru Menuntut Industri Terus Beradaptasi
Selain tantangan permodalan, industri reasuransi juga menghadapi perubahan lanskap risiko yang berlangsung semakin cepat.
Transformasi digital, perkembangan teknologi, perubahan iklim, hingga meningkatnya konektivitas ekonomi melahirkan berbagai jenis risiko baru yang sebelumnya belum menjadi perhatian utama.
Menurut Delil, kondisi tersebut membuat reasuransi menjadi industri yang sangat bergantung pada kemampuan analisis dan penguasaan pengetahuan.
"Reasuransi adalah industri yang padat pengetahuan. Tugas kami bukan sekadar menghimpun premi dan membayar klaim, tetapi membantu mengelola ketidakpastian atau risiko yang terus berkembang," katanya.
Salah satu risiko yang diperkirakan akan semakin dominan adalah cyber risk. Meningkatnya penggunaan layanan digital di sektor perbankan, perdagangan, hingga layanan publik membuat potensi kerugian akibat serangan siber terus meningkat.
Meski demikian, Delil menilai pengembangan asuransi siber di Indonesia masih relatif tertinggal.
"Cyber risk sebenarnya sudah menjadi risiko yang besar. Namun, baik industri asuransi maupun reasuransi di Indonesia masih belum cukup proaktif mengembangkan segmen ini," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri untuk menghadirkan produk-produk perlindungan yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital.
Menuju Industri Reasuransi yang Lebih Tangguh
Ke depan, Delil berharap Indonesia memiliki industri reasuransi yang lebih kuat, tidak hanya dari sisi permodalan, tetapi juga kapasitas teknis dan daya saing internasional.
Salah satu gagasan yang ia sampaikan adalah perlunya penguatan struktur industri agar Indonesia memiliki perusahaan reasuransi nasional yang mampu beroperasi dalam skala global. Menurutnya, perusahaan reasuransi ideal tidak hanya mengandalkan bisnis domestik, tetapi juga memiliki portofolio internasional sehingga eksposur risiko dapat lebih terdiversifikasi.
"Perusahaan reasuransi tidak boleh hanya bergantung pada bisnis dari dalam negeri. Mereka harus mampu mendiversifikasi portofolio secara global. Dengan begitu, ketika terjadi guncangan di satu wilayah, perusahaan masih memiliki keseimbangan risiko dari wilayah lain," ujarnya.
Delil juga memandang perusahaan reasuransi nasional yang kuat dapat menjadi instrumen strategis bagi negara dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketahanan sistem keuangan.
"Setiap negara idealnya memiliki national reinsurer yang kuat. Perusahaan itu bukan hanya menjadi mitra industri asuransi, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis negara dalam mengelola risiko ekonomi," katanya.
Baca Juga: Penumpang Kereta Tembus 46,96 Juta, Asuransi Perjalanan Makin Diminati
Pandangan tersebut sejalan dengan arah reformasi industri yang tengah dijalankan OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027. Dalam roadmap tersebut, regulator menempatkan penguatan struktur industri, permodalan, tata kelola, digitalisasi, dan peningkatan kapasitas perusahaan asuransi maupun reasuransi sebagai prioritas untuk membangun industri yang lebih tangguh.
Pada akhirnya, penguatan reasuransi bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan reasuransi. Di balik setiap polis yang dimiliki masyarakat, terdapat sistem pengelolaan risiko yang menopang keberlangsungan industri secara keseluruhan.
Semakin kuat kapasitas reasuransi nasional, semakin besar pula kemampuan perusahaan asuransi untuk menanggung berbagai risiko strategis, mulai dari proyek infrastruktur, investasi, hingga risiko-risiko baru yang muncul seiring perkembangan teknologi. Dalam konteks itu, reasuransi bukan sekadar mekanisme pengalihan risiko, melainkan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas industri perasuransian dan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: