Kredit Foto: BPMI
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng” dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
PBHI menilai pelabelan tersebut berpotensi mendelegitimasi kritik publik dan bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), PBHI menyebut kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut PBHI, perlindungan tersebut mencakup hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, menerima, dan menyampaikan informasi maupun pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia dinilai tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman. Kewajiban tersebut melekat pada seluruh organ negara, termasuk Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
PBHI juga mengingatkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama dalam perspektif hak asasi manusia, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia.
“Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat penggunaan hak-hak warga negara. Karena itu, penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik justru bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden sebagai penyelenggara negara,” demikian pernyataan PBHI.
Lembaga tersebut menilai penggunaan istilah “londo ireng” merupakan bentuk retorika politik yang mencerminkan sikap antikritik sekaligus stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
PBHI menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah. Ruang kritik dinilai menjadi bagian penting untuk mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan kekuasaan.
Selain itu, PBHI berpandangan bahwa pelabelan terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik. Narasi tersebut dinilai dapat membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat, seolah-olah kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan.
PBHI juga menyoroti bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu dilakukan melalui kriminalisasi, penangkapan, atau tindakan koersif. Menurut organisasi tersebut, pembatasan juga dapat muncul melalui penggunaan stigma, pelabelan, delegitimasi, maupun retorika yang merendahkan pengkritik.
“Hal tersebut merupakan bentuk pembatasan langsung dan tidak langsung (direct and indirect restriction) yang mempersempit ruang sipil (shrinking civic space) dan memundurkan demokrasi (regressive democracy),” tulis PBHI.
PBHI menegaskan kritik merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus prasyarat utama demokrasi yang sehat. Demokrasi, menurut organisasi itu, dibangun melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, keterbukaan terhadap kritik, serta kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik.
Atas dasar itu, PBHI mendesak Presiden Prabowo merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan partisipasi warga negara. Organisasi tersebut juga meminta Presiden menghentikan penggunaan retorika yang dinilai menghina pengkritik, memberi label dan stigma, serta mempersempit ruang sipil.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyatakan bahwa dalam negara demokratis, pemerintah seharusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan kritik, bukan menjadikannya sebagai dasar membangun narasi permusuhan maupun penghinaan terhadap warga negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri