Febrie Adriansyah Teriak Kebenaran akan Terungkap, Mahfud MD: Gak Ada Maling Ngaku
Kredit Foto: Ist
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memantik perhatian.
Setelah Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan berjanji akan membuktikan kebenaran di pengadilan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan respons tajam.
Mahfud menilai klaim dikriminalisasi bukanlah hal baru dalam perkara korupsi. Menurutnya, alasan serupa hampir selalu disampaikan oleh para tersangka ketika berhadapan dengan proses hukum.
"Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'Saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi," kata Mahfud kepada wartawan baru-baru ini.
Baca Juga: 'Iblis Juga Minder' Abu Janda Sindir Pedas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung fenomena sejumlah tersangka korupsi yang mendadak mengubah penampilan, seperti mengenakan kerudung, setelah terseret kasus hukum untuk membangun citra tertentu di hadapan publik.
"Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," ujarnya.
Selain mengkritik pembelaan Febrie, Mahfud turut menyoroti proses penahanan eks Jampidsus tersebut. Ia mempertanyakan perlakuan istimewa yang diterima Febrie karena saat digiring petugas tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Mahfud, selama ini para pejabat publik, termasuk menteri yang menjadi tersangka korupsi, umumnya tetap mengenakan atribut tahanan sesuai prosedur sehingga tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," ucap dia.
Mahfud menambahkan, meski aturan tidak memberikan sanksi apabila rompi tahanan tidak dikenakan, pemandangan tersebut tetap menimbulkan kesan berbeda di mata masyarakat.
"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tambahnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Cuma Dengar Kabar Baik? Pensiunan TNI Bongkar Ancaman Bahaya di Balik Istana
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie melalui keterangan tertulis.
Meski mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum, Febrie tetap meyakini dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia pun meminta kesempatan untuk membuktikan posisinya melalui fakta-fakta hukum yang akan terungkap selama penyidikan maupun persidangan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: