Tarif Baru Trump Digugat, Dua Perusahaan AS Langsung Seret Kebijakan Impor ke Pengadilan
Kredit Foto: Istimewa
Kebijakan tarif impor terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung menuai perlawanan hukum. Baru beberapa jam setelah resmi diberlakukan, dua perusahaan asal Amerika menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Dua perusahaan yang mengajukan gugatan adalah Burlap and Barrel, importir rempah-rempah berbasis di New York, serta Collective Horology, distributor jam tangan asal California. Keduanya menggugat ke US Court of International Trade karena bisnis mereka sangat bergantung pada bahan baku impor dari berbagai negara yang kini terdampak tarif baru.
Burlap and Barrel selama ini mengimpor rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki, hingga Vietnam. Sementara Collective Horology mendistribusikan jam tangan yang diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria.
Pendiri sekaligus CEO Burlap and Barrel, Ethan Frisch, menilai kebijakan tersebut justru menghukum pelaku usaha Amerika yang menjalankan bisnis secara legal tanpa memberikan solusi terhadap persoalan yang menjadi alasan penerapan tarif.
"Tarif ini akan menghukum bisnis Amerika yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menurut USTR menjadi targetnya," ujar Ethan Frisch.
Gugatan itu diajukan melalui Liberty Justice Center, firma hukum yang sebelumnya berhasil memenangkan perkara melawan kebijakan tarif Trump di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mereka berharap pengadilan kembali membatalkan kebijakan tarif terbaru tersebut.
Dalam gugatan disebutkan bahwa pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar penerapan tarif impor sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari 80 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Namun, para penggugat menilai penggunaan aturan tersebut telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Pasal 301 dinilai seharusnya diterapkan secara spesifik terhadap negara atau praktik tertentu, bukan digunakan sebagai dasar pemberlakuan tarif secara luas kepada puluhan negara sekaligus.
Baca Juga: Trump Tantang Netanyahu soal F-35 untuk Turki: Tak Ada yang Bisa Mendikte Saya
Liberty Justice Center juga menuding pemerintahan Trump hanya mengganti dasar hukum untuk mempertahankan kebijakan tarif global yang sebelumnya sudah beberapa kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht, mengatakan tujuan memberantas praktik kerja paksa memang penting, tetapi pemerintah tetap wajib mematuhi batasan hukum yang berlaku.
"Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda," kata Albrecht.
Ia menambahkan, setiap kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif memiliki batas hukum yang harus dihormati, sehingga pergantian dasar regulasi tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut menjadi sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: