Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Ungkap Alasan Kenapa Lakukan Penggeledahan Pada Dini Hari ke Eks Wakil Kepala BGN

        Kejagung Ungkap Alasan Kenapa Lakukan Penggeledahan Pada Dini Hari ke Eks Wakil Kepala BGN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada dini hari telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

        Hal tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026), yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

        Dalam jawabannya, Kejagung menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar keadaan mendesak merujuk pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

        "Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," ujar jaksa saat membacakan jawaban.

        Kejagung menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah demi menjaga efektivitas proses hukum.

        Aksi jemput paksa barang bukti ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda guna mencegah adanya koordinasi atau komunikasi antar-pihak yang beperkara.

        "Yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa.

        Dalam persidangan yang sama, Kejagung membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti elektronik serta dokumen.

        Jaksa merinci, barang bukti elektronik yang diamankan mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain termasuk dengan istrinya yang secara substansial mengungkap keterlibatan serta peran sang pejabat dalam pusaran korupsi program unggulan tersebut.

        Selain membeberkan kronologi penegakan hukum, Kejagung turut mengungkap dasar kerugian negara yang memicu dimulainya penyidikan mendalam ini.

        Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tata kelola program MBG yang menyimpang oleh para tersangka telah memicu pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: