Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Celios Sebut Kasus Debt Collector Kredivo dan KrediFazz Bisa Gerus Kepercayaan Publik ke BNPL

        Celios Sebut Kasus Debt Collector Kredivo dan KrediFazz Bisa Gerus Kepercayaan Publik ke BNPL Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai dugaan pelanggaran etika oleh debt collector pihak ketiga yang melibatkan layanan buy now pay later (BNPL) Kredivo dan KrediFazz berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri BNPL apabila praktik serupa kembali terulang.

        Menurut Huda, perusahaan pembiayaan perlu memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan regulator karena tata cara penagihan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

        "Kemudian, terkait tata cara penagihan sudah diatur dalam Peraturan OJK 22/2023 di mana ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam aktivitas menagih utang pembiayaan," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Rabu (29/7/2026).

        Huda mencontohkan salah satu praktik yang tidak dibenarkan adalah tindakan penagihan yang mempermalukan konsumen. Ia menyinggung kasus yang sempat menjadi sorotan publik terkait pemanggilan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam proses penagihan utang.

        "Yang dilanggar oleh PUJK terakhir dalam penagihan yang 'prank' memanggil Damkar. Hal tersebut melanggar terkait larangan 'tindakan yang mempermalukan konsumen'. Dengan pelanggaran tersebut, seharusnya Indosaku mendapatkan teguran atau sanksi administratif," katanya.

        Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan penagihan, Huda menilai perusahaan pembiayaan perlu memperketat proses verifikasi calon peminjam untuk meminimalkan kendala saat proses penagihan berlangsung.

        Menurutnya, identitas dan alamat peminjam seharusnya dapat diverifikasi lebih baik karena perusahaan telah memiliki data administrasi berupa kartu tanda penduduk (KTP).

        "Kemudian, dari sisi pengecekan borrower harusnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya praktik borrower nakal tidak dapat dihubungi dan sebagainya. Sebenarnya sangat jelas dari sisi administrasi ada KTP yang disimpan/difoto sehingga tidak ada masalah terkait dengan alamat. Maka harus dilakukan pengecekan untuk memastikan alamatnya ada," ujarnya.

        Meski demikian, Huda menegaskan tanggung jawab penyelesaian pembiayaan tidak hanya berada di pihak perusahaan. Peminjam juga harus memenuhi kewajibannya untuk membayar utang tepat waktu sehingga tidak memicu sengketa dalam proses penagihan.

        "Kemudian, bagi borrower juga harusnya bertanggung jawab terhadap hutangnya. Jangan sampai kejadian ini justru me-legalkan apa yang dilakukan borrower-nya," tuturnya.

        Baca Juga: Masyarakat Pakai Paylater buat Beli Sembako, Industri Diminta Waspada

        Baca Juga: Aturan Baru OJK! Pengguna Paylater Kini Dibatasi Maksimal Tiga Aplikasi

        Menanggapi isu tersebut, Head of Marketing Kredivo Indonesia Andina Amari mengatakan perusahaan menyediakan mekanisme restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan. Pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan melalui agen penagihan, kantor Kredivo, maupun layanan pelanggan (customer service).

        "Kalau mau menyampaikan untuk restrukturisasi itu bisa melalui collection agent kita, bisa datang ke kantor kami, atau menghubungi customer service kita. Setelah itu, nanti akan kita lihat dan review," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Senin (27/7/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: