Aturan Baru OJK! Pengguna Paylater Kini Dibatasi Maksimal Tiga Aplikasi
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai layanan buy now, pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Regulasi tersebut bertujuan memperketat penyaluran pembiayaan sekaligus menjaga risiko kredit bermasalah tetap terkendali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BNPL. Aturan ini mengatur sejumlah persyaratan bagi debitur, mulai dari batas usia dan penghasilan, kemampuan membayar (repayment capacity), hingga pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL untuk setiap debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat kualitas pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan industri BNPL yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Latar belakang PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now, Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah diharapkan dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet tetap terkendali, antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).
Baca Juga: OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Dinilai Bisa Tekan Risiko Misinformasi Investasi
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Pelaku Industri Pembiayaan dan Pinjol, Ini Sebabnya
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp103,73 Triliun, Dalam Sebulan Naik Rp1,66 Triliun
Di tengah penerbitan aturan baru tersebut, OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing(NPF) bruto BNPL perusahaan pembiayaan meningkat pada Mei 2026. Angkanya naik dari 2,99% pada April 2026 menjadi 3,44% pada Mei 2026.
Menurut Agusman, kenaikan NPF dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan membayar sebagian debitur. Karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan memperkuat proses penilaian kelayakan calon debitur serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas portofolio pembiayaan yang telah disalurkan.
"OJK terus mendorong penguatan credit scoring, pemantauan kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali," kata Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: