Enam Nama Disebut Masuk Bursa Gubernur BI, Siapa yang Memenuhi Syarat?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah nama dari kalangan pejabat pemerintah, petinggi Bank Indonesia (BI), hingga mantan regulator disebut masuk dalam daftar kandidat.
Lantas, siapa yang sebenarnya memenuhi syarat untuk memimpin bank sentral?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah mengatur secara rinci syarat, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, hingga larangan yang harus dipenuhi oleh seorang Gubernur BI.
Siapa Saja Kandidatnya?
Sejumlah nama yang disebut masuk dalam bursa calon Gubernur BI antara lain:
- Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan.
- Destry Damayanti – Deputi Gubernur Senior BI yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
- Thomas M. Djiwandono – Deputi Gubernur BI.
- Aida S. Budiman – Deputi Gubernur BI.
- Muliaman D. Hadad – Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Burhanuddin Abdullah – Ketua Tim Pakar BPI Danantara sekaligus Komisaris Utama PT PLN.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi nama yang akan diajukan sebagai calon Gubernur BI.
Apa Syarat Menjadi Gubernur BI?
Mengacu Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, terdapat tiga syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Memiliki keahlian serta pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Artinya, selain rekam jejak, calon Gubernur BI juga harus memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas bank sentral.
Bagaimana Mekanisme Pemilihannya?
Berdasarkan Pasal 41 UU BI:
- Presiden mengusulkan calon Gubernur BI.
- DPR memberikan persetujuan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
- Jika calon ditolak DPR, Presiden wajib mengajukan nama baru.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Wajib Mengucapkan Sumpah Jabatan
Sebelum resmi menjabat, Gubernur BI wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Dalam sumpah tersebut, Gubernur BI menyatakan tidak akan menerima maupun memberikan sesuatu yang bertentangan dengan tugas jabatan, serta berkomitmen menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan setia kepada negara.
Larangan Hubungan Keluarga
UU BI juga melarang seluruh anggota Dewan Gubernur memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga maupun hubungan besan.
Apabila setelah pengangkatan ditemukan hubungan keluarga yang dilarang, salah satu anggota wajib mengundurkan diri dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada yang mengundurkan diri, Presiden berwenang memberhentikan keduanya.
Apa Tugas Gubernur BI?
Selain memimpin Dewan Gubernur, Gubernur BI memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 UU BI, antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
- Menetapkan kebijakan kepegawaian.
- Menetapkan sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan pegawai BI.
Di luar itu, Gubernur BI juga memimpin pelaksanaan kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan sesuai mandat Undang-Undang Bank Indonesia.
Siapa yang paling cocok? Pada akhirnya, penentuan Gubernur BI sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Selama belum ada pengumuman resmi, seluruh nama yang beredar masih sebatas kandidat yang memenuhi peluang untuk dipilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: