Kredit Foto: PHK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah sektor. OJK menegaskan akan terus memantau dampak kondisi tersebut terhadap emiten dan memastikan keterbukaan informasi kepada investor tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan isu PHK menjadi perhatian di tengah data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menunjukkan adanya tekanan pada pasar tenaga kerja nasional.
Menurut Hasan, dari sisi pasar modal, OJK terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di perusahaan tercatat. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai ketentuan di sektor pasar modal serta koordinasi dengan asosiasi industri guna meningkatkan daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten dalam jangka panjang.
"OJK menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM emiten sebagai upaya mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas perusahaan secara berkelanjutan," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Hasan menegaskan, apabila terdapat pengurangan tenaga kerja yang bersifat material di perusahaan tercatat, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
Kewajiban tersebut, bilang dia, bertujuan agar investor memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi.
"OJK memastikan setiap emiten memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, terutama jika terdapat pengurangan karyawan yang berdampak material terhadap perusahaan," katanya.
Selain itu, OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap emiten, termasuk memantau kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan informasi yang relevan kepada pasar.
"Langkah ini diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas Hasan.
Baca Juga: OJK Kebut Usut Dugaan Manipulasi Pasar, 17 Kasus Sudah Rampung Diperiksa
Baca Juga: BEI Pantau 59 Emiten Berpotensi Delisting, Waskita, WIKA, dan Indofarma Masuk Daftar
Baca Juga: BEI Minta Investor Tenang usai Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI
32.389 Orang Terkena PHK periode Januari-Juni 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data resmi, jumlah pekerja yang terkena PHK pada semester pertama tahun ini mencapai 32.389 orang.
Data tersebut dipublikasikan melalui situs Satudata Kemnaker dan mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis data Kemnaker yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026 yang tercatat sebanyak 23.470 pekerja. Artinya, hanya dalam satu bulan terjadi penambahan 8.919 kasus PHK yang masuk dalam data resmi pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri