Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Kuasa Hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyoroti adanya potensi perdebatan hukum baru dari langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang kembali melimpahkan surat dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut bisa menguntungkan dirinya dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Menurut Kuasa Hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, pengajuan dakwaan baru setelah sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan bukanlah persoalan sederhana. Ia bahkan mempertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Hanya Sebagian Kecil Tekanan untuk Jokowi: Musuh Dia Berlapis-lapis...
Namun Alkatiri memastikan tim pembela tidak gentar menghadapi proses hukum yang kembali berjalan. Ia menegaskan seluruh tim telah mempersiapkan strategi menghadapi dakwaan baru tersebut.
"Pokoknya beginilah, prinsipnya kita siap," kata Abdullah Alkatiri, dikutip Kamis (30/7/2026).
Sikap optimistis itu muncul karena pihaknya meyakini masih terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan dakwaan yang kembali diajukan jaksa.
Alkatiri menjelaskan, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai boleh atau tidaknya jaksa memperbaiki atau mengulang surat dakwaan setelah sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
"Sebenarnya itu masih merupakan apa ya, istilahnya masih belum disepakati banget apa betul bahwa pengulangan itu atau perbaikan itu diperbolehkan di dalam undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, apabila mengacu pada Pasal 206, langkah hukum yang dapat ditempuh penuntut umum setelah putusan sela seharusnya adalah mengajukan perlawanan atau banding, bukan menyusun kembali surat dakwaan secara sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa putusan sela pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
"Batal demi hukum itu kalau istilah awam, dianggap tidak ada," tegasnya.
Dalam pandangan tim pembela, putusan tersebut membuat dakwaan sebelumnya kehilangan kekuatan hukum sehingga perkara semestinya dianggap selesai setelah berkas dikembalikan kepada penuntut umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela yang dibacakan telah mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifa di 23 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Hakim Ketua Christina Endarwati juga memerintahkan agar berkas perkara ditarik kembali oleh penuntut umum sehingga pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, tidak dilanjutkan.
Namun hanya beberapa hari setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum kembali melimpahkan surat dakwaan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur di 28 Juli 2026. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel.
Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar