Roy Suryo Klaim Tak Bisa Bikin Konten Youtube Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Jt
Kredit Foto: Ist
Tersangka Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengajukan permohonan ganti kerugian senilai Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo melalui tim kuasa hukum mengklaim mengalami kerugian materiil dan imateriil setelah menjalani penahanan selama empat hari. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah terganggunya aktivitasnya sebagai kreator konten, sehingga ia kehilangan pendapatan dari kanal YouTube.
"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo, dikutip Kamis (30/7/2026).
Tim kuasa hukum menjelaskan, sebagian kerugian materiil berasal dari hilangnya pendapatan, selama masa penahanan, yang biasa diperoleh kliennya melalui kanal YouTube Roy Suryo Official Channel.
"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel. Ia adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," jelas kuasa hukum.
Roy Suryo, selain kehilangan pendapatan dari aktivitas digital, juga mengklaim telah mengeluarkan biaya konsultasi hukum sebesar Rp5 juta per hari selama menjalani penahanan, atau total Rp20 juta.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut memasukkan biaya litigasi yang digunakan untuk 11 advokat sebesar Rp30 juta dalam satu paket praperadilan. Sementara biaya transportasi dan konsumsi tim pendamping hukum selama delapan hari disebut mencapai Rp44 juta.
Roy Suryo, selain kerugian materiil, juga meminta kompensasi atas kerugian imateriil yang menurutnya timbul akibat proses hukum yang dijalani. Iamenyebut pemberitaan media yang masif telah berdampak pada kondisi psikologis serta nama baik kliennya.
"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ujarnya.
Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, kali ini pokok perkara yang diajukan secara khusus berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Permohonan ganti rugi tersebut diajukan kepada jajaran penyidik hingga Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I. Adapun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta tim jaksa penuntut umum sebagai Termohon II.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali menempuh jalur praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, permohonan kedua yang menggugat penetapan status tersangka ditolak oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: