Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tabir Upaya 'Penyelamatan' Jokowi dari Pengadilan Bakal Terbongkar Lewat Dakwaan Baru ke Dokter Tifa

        Tabir Upaya 'Penyelamatan' Jokowi dari Pengadilan Bakal Terbongkar Lewat Dakwaan Baru ke Dokter Tifa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti surat dakwaan terbaru yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia akan menjadi bagian penting dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Ferdinand mengatakan, apabila dakwaan hasil perbaikan kembali dinilai tidak memenuhi syarat hukum, maka akan muncul pertanyaan serius mengenai proses penyusunannya. Ia bahkan menyebut hal itu berpotensi memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindarkan politikus terkait dari keharusan hadir dalam persidangan.

        Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?

        "Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," kata Ferdinand Hutahaean, dikutip dari kanal YouTube Rakyat Bersuara, Kamis (30/7/2026).

        Menurut Ferdinand, sejak awal terdapat dua kemungkinan yang dapat menjelaskan mengapa dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Pertama, karena adanya kelalaian dalam penyusunan dakwaan. Kedua, adanya strategi tertentu di balik proses tersebut.

        "Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan beliau dalam persidangan?" ujarnya.

        Ia mengaku sulit menerima apabila kesalahan tersebut semata-mata disebabkan oleh faktor kelalaian. Pasalnya, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses supervisi di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

        Karena itu, Ferdinand mempertanyakan mengapa surat dakwaan yang telah melewati proses tersebut masih dianggap tidak memenuhi syarat oleh majelis hakim.

        "Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," katanya.

        Diketahui, Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dengan dakwaan yang baru dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat sehingga dinilai kabur dan batal demi hukum.

        "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

        Baca Juga: Rocky Gerung: Londo Ireng Tuh Cuma Ada dalam Imajinasi Prabowo

        Jaksa Penuntut Umum kemudian memilih tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut. Sebagai gantinya, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana akan hal itu dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: