Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ceroboh atau Sengaja? Jaksa Dicurigai Rekayasa Dakwaan Tifa agar Jokowi Tak Hadir Sidang

        Ceroboh atau Sengaja? Jaksa Dicurigai Rekayasa Dakwaan Tifa agar Jokowi Tak Hadir Sidang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan kontroversi. Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Ferdinand Hutahaean yang mempertanyakan penyusunan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

        Ferdinand bahkan melontarkan dugaan bahwa kekeliruan dalam dakwaan bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa saja merupakan bagian dari strategi agar Jokowi tidak perlu hadir dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

        Dalam keterangannya, Ferdinand menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dokter Tifa menunjukkan adanya persoalan mendasar pada surat dakwaan yang disusun jaksa.

        "Saya bertanya-tanya, ini jaksa benar-benar ceroboh ataukah ini sebuah langkah strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" katanya dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, Rabu (29/7/2026).

        Baca Juga: Peneliti: Jokowi Tidak Mau Kalah, Dia Megalomania

        Menurut Ferdinand, majelis hakim menerima eksepsi Dokter Tifa karena menilai terdapat ketidakjelasan mengenai rezim hukum yang digunakan dalam dakwaan. Ia menyoroti jaksa yang dinilai mencampurkan ketentuan KUHP lama dengan KUHP baru sehingga membuat konstruksi dakwaan menjadi kabur.

        Ia pun mempertanyakan bagaimana dakwaan dengan kelemahan mendasar seperti itu bisa lolos, padahal perkara tersebut disebut telah mendapat supervisi dari Kejaksaan Tinggi.

        "Terlihat bahwa jaksa ini pun ragu mau mendakwa Dokter Tifa ini, yang akhirnya kemudian diputus terima eksepsinya (Dokter Tifa) oleh hakim. Benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," ucap dia.

        Ferdinand menjelaskan, setelah putusan sela tersebut, jaksa memilih memperbaiki surat dakwaan. Menurutnya, langkah itu memang merupakan salah satu hak yang dimiliki penuntut umum selain mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

        Ia mengatakan, ketika persidangan kembali berjalan dengan dakwaan yang telah diperbaiki, proses perkara akan langsung memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara sehingga tidak akan ada lagi putusan sela.

        Baca Juga: Aturan Konsitusi: Kalau Prabowo Tumbang, Gibran Otomatis Jadi Presiden

        "Kalau perkara sudah begini, tidak ada lagi putusan sela, nanti masuk ke dalam pemeriksaan perkara, tetapi putusannya di akhir. Apakah nanti eksepsi itu kemudian atau dakwaan itu kemudian juga dieksepsi dan diterima lagi, putusannya di akhir nanti, tidak lagi nanti di tengah," tuturnya.

        Meski demikian, Ferdinand menegaskan kecurigaannya akan semakin menguat apabila dakwaan yang telah diperbaiki ternyata masih mengandung kekaburan yang sama seperti sebelumnya.

        "Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan, jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," ungkapnya.

        Pernyataan Ferdinand tersebut merupakan pandangan pribadinya terkait jalannya proses hukum. Hingga saat ini, proses persidangan terhadap Dokter Tifa masih terus berlangsung sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: