Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dijadwalkan Sidang 6 Agustus, Dokter Tifa Klaim Bukan Lagi Terdakwa

        Dijadwalkan Sidang 6 Agustus, Dokter Tifa Klaim Bukan Lagi Terdakwa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bukan lagi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Ia mempertanyakan posisinya dalam sidang yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan perkaranya.

        "Saya sudah bukan Terdakwa lagi. Jadi waktu sidang tanggal 6 Agustus 2026. Saya duduk di mana? Ya udah. Di kursi penonton saja," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (30/7).

        Sebelumnya, JPU kembali melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.

        Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dipimpin majelis hakim Christina Endarwati bersama dua anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. 

        "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, dikutip Kamis (30/7).

        Ia menambahkan, JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya, melainkan memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas.

        "Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.

        Sementara pada Kamis (23/7/2026), Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

        Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa, Prabowo Disebut Terikat ‘Utang Budi’ di Kasus Ijazah

        Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: