Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Roy Suryo Minta Rp206 juta, Refly Harun Sebut untuk Edukasi

        Soal Roy Suryo Minta Rp206 juta, Refly Harun Sebut untuk Edukasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang lanjutan praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum menegaskan tuntutan tersebut bukan sekadar mengejar kompensasi materiil, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

        Dalam sidang pembacaan replik, Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan permohonan tersebut memiliki nilai moral dan edukatif bagi masyarakat.

        "Permohonan ganti rugi yang Pemohon ajukan bukanlah semata-mata untuk mengejar nilai materiil, melainkan sebuah bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas," kata Refly.

        Menurut tim kuasa hukum, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026.

        Atas dasar itu, mereka meminta hakim menjatuhkan putusan yang juga memberikan efek jera terhadap aparat agar lebih profesional dalam menggunakan kewenangannya.

        Baca Juga: Mulai Tertekan, Roy Suryo Kini Akui Terima Pelanggaran HAM

        Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa apabila gugatan dikabulkan, Roy Suryo tidak akan menggunakan dana ganti rugi tersebut untuk kepentingan pribadi.

        Seluruh dana yang diterima, menurut mereka, akan disumbangkan kepada yayasan yatim piatu dan penyalurannya diumumkan kepada masyarakat.

        Dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta sehingga total nilai yang dimohonkan mencapai Rp206 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: