Selain Miripkan dengan Nasib dr. Tifa, Roy Suryo Masih Terus Perjuangkan Tuntutan Rp206 juta
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim kuasa hukum Roy Suryo melontarkan kritik terhadap proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal, kuasa hukum menilai terdapat dugaan penyelundupan pasal dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga menyoroti praktik yang dinilai berpotensi menggugurkan proses praperadilan melalui pelimpahan perkara secara cepat ke pengadilan.
Selain mengkritik proses penyidikan, tim kuasa hukum turut menyinggung putusan sela perkara Dokter Tifa yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Menurut mereka, perkara Roy Suryo memiliki substansi yang sama sehingga terdapat kemungkinan putusan serupa dapat diperoleh dalam persidangan pokok.
Di sisi lain, tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
Baca Juga: Mulai Tertekan, Roy Suryo Kini Akui Terima Pelanggaran HAM
Atas dasar itu, mereka meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang lebih profesional dan mencegah tindakan yang mereka nilai sewenang-wenang dalam penggunaan upaya paksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: