Ahli Sebut Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Punya Dasar Hukum, Singgung Pasal 173 KUHAP Baru
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai memiliki dasar hukum. Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya yang dihadirkan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang, Jumat (31/7/2026).
Didit menjelaskan, tuntutan ganti kerugian tersebut memiliki pijakan yuridis berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, aturan tersebut secara khusus mengatur hak seseorang untuk mengajukan ganti rugi apabila menjadi korban tindakan hukum yang tidak sah.
Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain meminta status penetapan tersangka diuji melalui praperadilan, Roy juga mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Dalam keterangannya di persidangan, Didit menilai mekanisme pengajuan ganti rugi melalui praperadilan telah memperoleh dasar hukum yang lebih jelas dibanding sebelumnya.
"Kalau kita lihat ganti kerugian tadi yang saya dengar dari Pasal 173 KUHAP yang baru. Jadi diatur secara spesifik mengenai ganti kerugian akibat salah tangkap atau salah tahan atau penggeledahan yang tidak sah dan sebagainya," ujar Didit.
Ia menjelaskan, permohonan ganti rugi baru dapat diproses setelah hakim praperadilan lebih dulu menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon.
Menurut Didit, ketentuan tersebut juga mengatur agar perkara ganti rugi ditangani hakim yang sama dengan pemeriksa praperadilan. Langkah itu dinilai dapat mempercepat proses sekaligus menghindari perbedaan penilaian terhadap perkara yang sama.
"Tentunya praperadilan yang memutus sah-tidaknya penahanannya itu. Dan kalau tadi kita lihat di ayat 4-nya, bahwa pengadilan akan menunjuk hakim yang sama," katanya.
Ia menilai pengaturan tersebut dibuat agar hakim telah memahami keseluruhan materi perkara sehingga pemeriksaan gugatan ganti rugi dapat berlangsung lebih efektif.
"Kalau saya melihat itu supaya jangan ada disparitas, dan supaya ada penguasaan mengenai materinya sudah diketahui sekali. Itu kalau saya melihat undang-undang mengatur seperti itu," lanjut Didit.
Selain membahas dasar hukum ganti rugi, Didit juga memberikan pandangannya mengenai proses penanganan perkara Roy Suryo. Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan praperadilan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Baca Juga: Roy Suryo: Dokter Tifa Tenang Saja, yang Ditarget Jokowi Tuh Saya
Didit berpendapat rangkaian tindakan hukum terhadap Roy Suryo, mulai dari penangkapan hingga penahanan, berpotensi menimbulkan kerugian immateriil karena menurutnya dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
"Sebenarnya penahanan itu bukan suatu hal yang luar biasa. Tetapi dibikin menjadi suatu hal luar biasa, sehingga penahanan itu harus diketahui oleh publik, dibicarakan di depan masyarakat, sehingga untuk mempermalukan," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Didit menegaskan jalur praperadilan menjadi mekanisme yang tepat apabila permohonan ganti rugi diajukan kepada penyidik sebagai pihak yang mewakili negara.
"Kalau gugatannya kepada Termohon penyidik mewakili negara melalui praperadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: