Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, 4 Provinsi Ini Beri Bebas Denda hingga Hapus Tunggakan

        Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, 4 Provinsi Ini Beri Bebas Denda hingga Hapus Tunggakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2026 dengan berbagai keringanan mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan bertahun-tahun.

        Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

        1. Jawa Timur (1-31 Agustus 2026)

        Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Program ini diperkirakan memberikan manfaat kepada 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp17,25 miliar.

        "Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor," ujar Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono.

        Keringanan yang diberikan meliputi bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, diskon tunggakan pokok PKB 20 persen untuk buruh pengguna motor roda dua, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi pengguna ojek online, pesepeda motor roda tiga, dan wajib pajak yang masuk data kemiskinan ekstrem.

        2. Yogyakarta (1 Agustus-30 September 2026)

        Pemprov DIY menggelar pemutihan dalam rangka HUT RI ke-81 berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 206 Tahun 2026. Ada tiga keringanan yang diberikan yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

        "Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan," tulis BPKAD Yogyakarta di Instagram resminya.

        3. Nusa Tenggara Barat (15 Juni-30 September 2026)

        Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah berusia lebih dari lima tahun juga diputihkan sepenuhnya, meliputi tunggakan tahun pajak 2020 dan sebelumnya.

        Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan tanpa menanggung denda maupun tunggakan lama. NTB juga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang balik nama ke pelat NTB berupa keringanan PKB 50 persen disertai pembebasan denda, berlaku hingga 19 Desember 2026.

        Baca Juga: 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Wilayahmu

        4. Kalimantan Selatan (31 Maret-30 September 2026)

        Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor 2026. Pemilik motor pribadi mendapat diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sementara diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 37,5 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: