Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Tegur YouTube gegara Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape, Diberi Waktu 3 Hari

        Komdigi Tegur YouTube gegara Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape, Diberi Waktu 3 Hari Kredit Foto: Unsplash/ Rubaitul Azad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran kepada YouTube setelah ditemukan tayangan siaran langsung yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik atau vape. Konten tersebut merupakan live streaming milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang kini menuai sorotan publik.

        Kasus itu juga telah diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektronik melalui siaran langsung.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan aduan tersebut tengah diproses. Penanganannya kini dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

        Komdigi menilai tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, kementerian mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube.

        “Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis Komdigi dalam siaran pers, Minggu (2/8/2026).

        Baca Juga: KPAI Kecam Bigmo, Minta Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak Diproses Hukum

        Selain memberikan teguran, Komdigi juga meminta YouTube segera menindaklanjuti temuan tersebut. Platform berbagi video itu diberi batas waktu maksimal tiga hari untuk mengambil langkah atas konten yang dimaksud.

        "Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis pihak Kementerian Komdigi dalam siaran persnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: