Kredit Foto: Istimewa
Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai terdapat perubahan sikap dari Roy Suryo setelah diperlihatkan ijazah fisik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah fisik Jokowi dalam gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo cs. Namun, mereka tidak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan forensik independen karena dokumen tersebut sudah menjadi barang bukti yang harus dijaga.
Bimo menjelaskan, meski Roy tetap mempertahankan kesimpulannya, terdapat pergeseran bahasa dari narasi “palsu” menjadi “99,9% palsu”. Menurutnya, perubahan ini merupakan bentuk hedging dalam retorika.
"Setelah itu, Roy tetap mempertahankan kesimpulannya: Ijazah tersebut 99,9% palsu. Perhatikan perubahan bahasanya dari narasi yang awalnya kategoris—yakni "palsu"—kemudian menjadi "99,9% palsu"," ujar Bimo dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Senin (3/8).
"Dalam retorika, ini bisa disebut hedging. Masih menyampaikan tuduhan yang sama, tetapi menyisakan 0,1% sebagai ruang mundur. Masalahnya, bagi publik, pesan yang diterima tetap saja ijazah itu palsu," imbuhnya.
Baca Juga: Bukan Roy Suryo dan Tifa, Rismon Justru 'Benar' di Kasus Ijazah
Sebagai informasi, Roy Suryo terus melancarkan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan berulang hingga jilid keempat pada akhir Juli 2026. Pada praperadilan jilid ketiga, tim hukumnya bahkan menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI atas dugaan penahanan tidak sah.
Di sisi lain, Roy menegaskan kesiapannya menghadapi sidang pokok perkara dan menolak opsi damai melalui mekanisme restorative justice. Berkas perkara dari kepolisian sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: