Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus SPG GIIAS Viral, Menkomdigi Warning Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP

        Kasus SPG GIIAS Viral, Menkomdigi Warning Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak merekam orang lain tanpa persetujuan, termasuk di ruang publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus bertentangan dengan etika.

        Peringatan itu disampaikan Meutya menyusul viralnya dugaan perekaman tanpa izin terhadap seorang sales promotion girl (SPG) atau usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

        "Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).

        Menurut Meutya, seseorang tidak dibenarkan merekam orang lain tanpa persetujuan meskipun dilakukan di ruang publik. Setiap orang tetap memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati.

        "Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik," katanya.

        Ia menilai kasus tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri. Keluhan serupa, kata Meutya, juga kerap disampaikan masyarakat yang direkam tanpa persetujuan saat berolahraga di jalan maupun beraktivitas di ruang publik.

        "Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," ujarnya.

        Meski demikian, Meutya menegaskan kewenangan Komdigi dalam perkara tersebut terbatas pada pengawasan dan edukasi mengenai kepatuhan terhadap UU PDP. Adapun proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian.

        "Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian. Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ ada juga pelanggaran terhadap etika," tuturnya.

        Ia juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu menjadi perhatian bersama mengingat praktik perekaman tanpa persetujuan berpotensi merugikan korban.

        "Tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop," kata Meutya.

        Kasus tersebut mencuat setelah seorang SPG di salah satu booth GIIAS mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi objek utama sebuah konten yang kemudian viral di media sosial.

        Melalui unggahan di Threads, korban mengaku didatangi dua kreator konten yang awalnya berpura-pura menanyakan spesifikasi kendaraan. Percakapan kemudian berlanjut ke pertanyaan yang bersifat pribadi, seperti nama dan usia.

        Korban baru mengetahui dirinya direkam secara diam-diam setelah video tersebut beredar di media sosial dengan narasi "Cara Deketin Cewek". Ia menduga salah satu kamera disembunyikan di dalam kacamata pintar sehingga proses perekaman tidak disadarinya.

        Baca Juga: Komdigi Buka Suara soal Tudingan Sensor Liputan Demo, Ini Penjelasan Meutya

        Baca Juga: Komdigi Geram! YouTube Dipanggil usai Promosi Vape Bigmo Libatkan Anak

        Baca Juga: Algoritma Kejar Atensi, Komdigi Tegaskan Jurnalisme Tetap Jadi Penjaga Kepercayaan Publik

        Konten tersebut disebut dibuat oleh kreator konten Emanuel Bryan alias Ebem Martono.

        Sorotan publik semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa sejumlah korban telah meminta video dihapus, namun justru diminta mengganti biaya produksi konten. Padahal, perekaman dilakukan tanpa persetujuan mereka.

        Ramainya kritik dari warganet akhirnya mendorong Ebem mengunggah video permintaan maaf. Ia mengakui telah melakukan kesalahan, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, serta menyatakan seharusnya tidak menyampaikan komentar mengenai biaya produksi maupun pernyataan lain yang sempat diunggah di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: