Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Majelis Hakim Kasus Korupsi Haji Yaqut Sudah Ditetapkan, Sidang Perdana Digelar 11 Agustus

        Majelis Hakim Kasus Korupsi Haji Yaqut Sudah Ditetapkan, Sidang Perdana Digelar 11 Agustus Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses hukum dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara tersebut.

        Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Selain jadwal persidangan, susunan majelis hakim juga telah dipastikan.

        Majelis hakim akan dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

        Dalam perkara ini, Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa. Tiga orang lain juga akan menjalani persidangan pada hari yang sama.

        Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

        Keempat terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tambahan tahun 2024 yang sebelumnya diusut oleh KPK.

        Dalam dakwaan penyidik, Ismail Adham dan Asrul Azis diduga memberikan uang kepada Yaqut ketika masih menjabat Menteri Agama melalui perantara Gus Alex.

        Baca Juga: Yaqut Cholil Siap 'Mengoceh' di Persidangan, Bakal Seret Ulama Besar?

        KPK menyebut Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

        Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

        Menurut KPK, praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sekaligus berdampak terhadap ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya memiliki kesempatan berangkat, namun harus mengalami penundaan.

        Dengan ditetapkannya majelis hakim dan jadwal sidang, perkara korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama itu kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: