Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Bank Indonesia Bakal di Bawah Kementerian, Menkeu Purbaya Beri Respons

        Isu Bank Indonesia Bakal di Bawah Kementerian, Menkeu Purbaya Beri Respons Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu yang menyebut Bank Indonesia (BI) akan berada di bawah kementerian dan masuk ke dalam kabinet. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengubah sistem yang sudah berjalan.

        Purbaya awalnya mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya rencana tersebut. Ia menegaskan perubahan terhadap sistem yang ada justru belum tentu menjadi langkah yang tepat.

        "Yang bilang siapa?" tanya Purbaya saat ditemui di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

        Ia menilai kondisi saat ini tidak ideal untuk melakukan perubahan terhadap sistem kelembagaan. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah meningkatkan kinerja dan koordinasi antarotoritas sektor keuangan.

        "Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, jadi terlalu dini. Jadi gini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik mengubah sistem yang ada," kata Purbaya.

        Purbaya mengatakan sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu terus diperkuat. Koordinasi yang baik dinilai lebih penting dibandingkan mengubah struktur kelembagaan.

        "Yang penting adalah perbaikin kinerjanya kita semua itu. Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu yang dikejar mungkin," ujar Purbaya.

        Terkait independensi Bank Indonesia, Purbaya mengaku pernah berdiskusi dengan DPR mengenai penguatan fungsi pengawasan terhadap bank sentral. Menurutnya, DPR menilai pengawasan terhadap BI juga perlu diperkuat sebagaimana pengawasan terhadap pemerintah.

        Baca Juga: Purbaya Akhiri Spekulasi soal Kursi Gubernur BI, Pilih Tetap di Kemenkeu

        "Jadi gini, saya pernah tanya ke DPR kenapa sih ada situasi seperti itu. Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR. Kenapa Bank Sentral nggak, itu aja. Tapi kalau dijalankan secara transparan nggak ada masalah itu," kata Purbaya.

        Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Status tersebut membuat BI menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: