Pakar Hukum: Dugaan Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN, Jalur Pidana Bisa Buntu
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun menilai penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, keabsahan dokumen yang diterbitkan lembaga negara merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Gayus menjelaskan PTUN memiliki tugas menguji proses administrasi yang melahirkan sebuah dokumen, termasuk ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dan disahkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi," kata Prof Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Gayus, pengadilan pidana memiliki fokus yang berbeda dengan PTUN. Ia menilai jalur pidana hanya menguji dugaan perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu.
"Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN," kata Gayus.
Hakim Agung RI periode 2011–2018 itu menjelaskan PTUN berwenang menguji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berkaitan dengan proses penerbitan ijazah. Pengujian dilakukan terhadap aspek substansi, prosedur, dan administrasi sesuai ketentuan hukum administrasi.
Gayus mengatakan PTUN juga dapat menilai apakah pemegang ijazah telah memenuhi seluruh persyaratan akademik. Penilaian itu mencakup proses perkuliahan, ujian, yudisium, hingga penetapan kelulusan oleh pejabat yang berwenang.
"Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak," kata Gayus.
Baca Juga: PDIP Sentil Jokowi: dari Isu Ijazah Palsu, Kini Gelar Raja Palsu
Ia menambahkan pengujian di PTUN dilakukan dengan mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, legalitas keputusan administrasi, termasuk yang menjadi dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga dapat diuji melalui mekanisme tersebut.
Dalam perkara dugaan ijazah Jokowi, PTUN Jakarta sebelumnya menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka kepada publik. Putusan itu dibacakan melalui sistem e-court pada Kamis (30/7/2026) dengan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: