Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rismon Disebut 'Rasional', Roy Suryo Tetap Bertahan Soal Ijazah Jokowi,

        Rismon Disebut 'Rasional', Roy Suryo Tetap Bertahan Soal Ijazah Jokowi, Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sikap Roy Suryo yang terus menempuh jalur hukum di tengah polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai langkah tersebut menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan sikap pakar digital forensik Rismon Sianipar yang memilih mengevaluasi kembali kesimpulannya dan menempuh mekanisme restorative justice.

        Dalam kanal YouTube COKRO TV yang dikutip pada Senin (3/8/2026), Bimo menyebut keputusan Rismon untuk mengakui kekeliruan analisis dan menghentikan polemik merupakan langkah yang rasional.

        Menurut Bimo, penilaiannya itu bukan berarti membenarkan tuduhan awal Rismon mengenai ijazah Jokowi. Ia justru menilai keberanian mengakui kesalahan dan menghentikan dugaan yang tidak terbukti sebagai keputusan yang patut diapresiasi.

        Bimo mengatakan Rismon telah memilih mengevaluasi kembali kesimpulannya, meminta maaf, mengajukan restorative justice, serta berhenti memaksakan dugaan menjadi sebuah kebenaran.

        Ia kemudian membandingkan langkah tersebut dengan perkembangan terbaru yang ditempuh pihak lain dalam polemik yang sama. Menurutnya, Rismon memilih mengakhiri persoalan, sedangkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap melanjutkan upaya melalui jalur hukum.

        Bimo menyoroti bahwa Dokter Tifa sempat memperoleh kemenangan prosedural melalui putusan sela, sementara Roy Suryo hingga kini telah tiga kali mengajukan praperadilan.

        Sebelumnya, Rismon Sianipar memutuskan menempuh mekanisme restorative justice setelah melakukan penelitian ulang terhadap analisis watermark dan embos ijazah. Berdasarkan kajian terbaru tersebut, ia menyatakan ijazah Jokowi asli sekaligus mengakui bahwa analisis awal yang pernah dipublikasikannya keliru.

        Di sisi lain, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

        Baca Juga: Setelah Tiga Praperadilan, Kini Roy Suryo Tempuh Persoalkan Pencekalan

        Setelah itu, Kejaksaan memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

        Sementara itu, Roy Suryo tetap memilih jalur praperadilan untuk menguji aspek prosedural penanganan perkara. Hingga kini, proses hukum terkait polemik tersebut masih berjalan, sementara seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: