- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI Rampung Pekan Kedua September 2026
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026. Regulasi tersebut akan menjadi landasan perubahan struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB), menjadi terbuka bagi individu maupun badan hukum Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan regulasi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur proses demutualisasi dan struktur kepemilikan BEI," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).
Hasan menjelaskan, UU P2SK membawa perubahan mendasar terhadap struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia. Jika sebelumnya kepemilikan saham BEI hanya dimiliki oleh Anggota Bursa, ke depan individu maupun badan hukum Indonesia yang bukan anggota bursa juga dapat menjadi pemegang saham.
Dalam rancangan aturan tersebut, OJK akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan demutualisasi, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan BEI, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan bursa, hingga penguatan tata kelola perusahaan.
Regulasi juga akan mengatur pemisahan fungsi penyelenggara perdagangan dengan fungsi bisnis, mekanisme pengalihan saham, pengelolaan risiko operasional, infrastruktur perdagangan, hingga kebijakan tarif bursa.
Menurut Hasan, setelah regulasi berlaku, mekanisme perubahan kepemilikan saham akan ditetapkan melalui keputusan para pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, demutualisasi akan mengubah karakter BEI dari lembaga berbasis keanggotaan (member-owned exchange) menjadi perusahaan yang berorientasi bisnis.
"Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang masuknya investor strategis yang mampu memperkuat daya saing dan mendorong pengembangan pasar modal Indonesia," kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan perubahan status tersebut juga membuka peluang bagi BEI untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) pada masa mendatang. Namun, keputusan mengenai hal tersebut tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kesiapan bursa.
Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September
Baca Juga: Jelang Demutualisasi, BEI Akan Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus
Meski struktur kepemilikan berubah, OJK memastikan fungsi utama BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap harus dijalankan secara independen.
Hasan menegaskan prinsip independensi serta keseimbangan antara fungsi regulator dan fungsi bisnis akan menjadi salah satu aspek utama yang diatur dalam regulasi demutualisasi.
"Aspek independensi BEI serta keseimbangan antara fungsi regulator dan bisnis akan menjadi prinsip utama dalam pengaturan demutualisasi BEI," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri