Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Balik Ngototnya Dokter Tifa-Roy Suryo Ragukan Ijazah Jokowi Asli, Binsar Gultom: Apa Kerugiannya?

        Di Balik Ngototnya Dokter Tifa-Roy Suryo Ragukan Ijazah Jokowi Asli, Binsar Gultom: Apa Kerugiannya? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat kini dibuat bertanya-tanya soal polemik ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Di balik upaya hukum terkait ijazah politikus itu, ada kepentingan yang belum diumumkan ke publik oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

        Guru Besar Hukum Pidana dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom mempertanyakan dasar kepentingan hukum pihak-pihak yang terus menggugat maupun menuduh ijazah mantan presiden itu tidak asli.

        Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah

        "Jadi ini kemudian orang-orang yang merasa berkepentingan seolah-olah dia punya kepentingan akan ijazah ini," ungkap Binsar, dikutip Rabu (5/8/2026).

        Menurut Binsar, dalam perspektif hukum, tidak cukup hanya melontarkan tuduhan di ruang publik. Pihak yang mengajukan tuduhan juga harus dapat menjelaskan kedudukan hukumnya (legal standing), termasuk kerugian apa yang dialami sehingga memiliki dasar untuk menggugat. Ia menilai aspek tersebut penting sebelum masuk pada pembuktian substansi perkara.

        "Legal standing-nya, apa kepentingannya, apa yang dirugikan terhadap dia. Ini pun saya persoalkan ini," kata Binsar.

        Binsar menegaskan bahwa dalam hukum pidana maupun perdata, pihak yang menyampaikan tuduhan memikul beban pembuktian. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seseorang yang dituduh justru diminta membuktikan dirinya tidak bersalah.

        "Saya jangan kalah dulu dia. Kalau misalnya ijazah saya, Pak Binsar, ijazahmu itu semua mulai dari sekolah sampai perguruan tinggi profesor itu palsu, hai dari mana saudara tahu itu palsu. Buktikan kalau saudara mengatakan itu palsu, siapa yang menggugat atau menuduh, dia membuktikan," tegasnya.

        Menurut Binsar, proses hukum harus dibangun di atas alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

        Isu Ijazah Jokowi sendiri hingga kini masih menjadi bagian dari sejumlah proses hukum yang berlangsung, dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

        Keaslian Ijazah Jokowi sendiri masih diperdebatkan hingga menjadi polemik hukum, salah satunya untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya harus berhadapan dengan aparat karena dituduh mencemarkan nama baik lewat tuduhan ijazah palsu ke Jokowi.

        Baca Juga: Denny Indrayana: Bagi Prabowo, Gibran Adalah Golden Ticket untuk Kantongi Support Jokowi

        Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sendiri saat ini tengah menempuh proses hukum dengan memilih jalur praperadilan terkait dengan perkara masing-masing di Kasus Ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: